FOKUS JATENG – BOYOLALI – Pengelolaan Dana Desa (DD) didorong berorientasi proyek padat karya dalam penggunaannya. Untuk memperlancar program ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
SKB ini nanti melibatkan pertama Kemendagri, Kemenkeu, Kemendes PDT, dan Menko PMK. Direncanakan akan diteken pada 24 Desember 2017.
”Jadi untuk Dana Desa, alokasi untuk program padat karya 30 persen,” kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan, ketika ditemui wartawan sebelum membuka Rakernas Pertama DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Selasa 12 Desember 2017.
SKB tersebut dimaksudkan mengurangi pengangguran di desa serta memaksimalkan perputaran uang. Sebab program padat karya tersebut dimaksudkan untuk pekerja lokal. Misalnya melalui program pembangunan infrastruktur.
Pihaknya juga terus mendorong pihak desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar pengelolaan keuangan desa makin profesional. Saat ini, pihaknya sudah melatih sekitar 200 ribu aparatur desa, namun belum mencakup semuanya karena adanya kekurangan dana pelatihan.
Masih ada sekitar 150 ribu aparatur desa yang masih belum dilatih. “Misal di UU ada tujuh sumber keuangan desa, seperti dari retribusi, dana desa, anggaran dari provinsi dan kabupaten dan lain-lain. Mereka harus paham pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014,” jelasnya.
Pada tahun 2018 nanti akan ada penambahan desa baru. Dari saat ini sebanyak 74.910 desa menjadi 74.958 desa. “Penambahan desa baru tersebut sudah disetujui Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya.
Terkait kegiatan Rakernas, Ketua Dewan Pembina Papdesi, Budiman Sudjatmiko mengatakan, rapat kerja ini dilakukan untuk evaluasi penerapan UU Dana Desa yang berlaku sejak 2014 lalu, untuk mengukur efektivitas penerapannya. Misal apakah gelontoran Dana Desa sudah mampu memberdayakan ekonomi masyarakat dan serta mengevaluasi kinerja pemerindath desa dalam mengelola keuangannya.
Sementara berdasar evaluasi di DPR terkait aplikasi Dana Desa, kesimpulannya masih diperlukan peningkatan sumber daya manusia, pengawasan, serta pendampingan dalam mengelola keuangan desa. “Kualitas pengelolaan Dana Desa ini sangat tergantung dari kapasitas sumber dayanya,” kata anggota Komisi II DPR tersebut.
Melalui Rakernas ini, ia juga mendorong agar pihak desa lebih berani dalam mengalokasikan Dana Desa untuk hal yang produktif, yakni melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keterbatasan potensi desa dalam membangun BUMDes, misal potensi pariwisata atau pertanian, menurutnya bukan alasan untuk tak membangun BUMDes.
“Potensi selalu ada kalau masih ada manusianya. Misal bisa saja membuat usaha travel atau bekerja sama membangun usaha di luar daerahnya. Itu boleh saja,” tegas dia.