Tekan Kebocoran Anggaran, KPK Dorong Sinergi Pemkab dan DPRD Karanganyar Perkuat Tata Kelola Daerah

FOKUSJATENG.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat intervensi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Karanganyar, Jawa Tengah. Langkah strategis ini diambil guna menutup celah kebocoran anggaran daerah, khususnya pada sektor-sektor rawan seperti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga belanja hibah.

Langkah preventif ini dinilai sangat krusial mengingat Kabupaten Karanganyar tengah menghadapi tekanan fiskal dengan proyeksi penurunan kapasitas anggaran pada tahun 2026.

Melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK mendorong penguatan tata kelola pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah yang berbasis pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Soroti Persekongkolan di Luar Sistem PBJ dan Hasil SPI

Kepala Satuan Tugas Korsup III.2 KPK, Azril Zah, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pemerintahan harus menjadi instrumen utama dalam mempersempit ruang penyimpangan. Ia menyoroti sektor PBJ yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

“Banyak perkara yang ditangani KPK berasal dari sektor PBJ. Sistem sudah tersedia, tapi persekongkolan masih terjadi di luar sistem, termasuk e-purchasing,” tegas Azril.

Menurut Azril, sistem administratif dan digitalisasi tidak akan cukup tanpa dibarengi pengawasan efektif serta integritas dari seluruh perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, KPK juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kabupaten Karanganyar tercatat memperoleh skor 68,71, yang menempatkannya dalam kategori rentan. Pada dimensi Integritas Instansi, komponen eksternal meraih nilai 69,07. Angka-angka ini menjadi rapor merah yang memicu KPK untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

Temuan 76 Usulan Pokir DPRD di Luar Dapil

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam KPK adalah tata kelola pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), KPK menemukan adanya 76 usulan pokir anggota DPRD yang berada di luar daerah pemilihannya (dapil).

Temuan ini dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan serta celah persekongkolan dalam proses penganggaran daerah.

“Ketika usulan pokir melintasi dapil, maka perlu diwaspadai adanya potensi konflik kepentingan maupun celah persekongkolan dalam proses penganggaran,” ujar Azril mengingatkan.

KPK menegaskan kembali bahwa fungsi legislatif dalam penganggaran adalah membahas, menyetujui, dan menetapkan APBD bersama eksekutif, bukan mengambil atau membagi anggaran perangkat daerah menjadi jatah pokir.

Rekomendasi 19 Poin Pembenahan di Tengah Penurunan Kapasitas Fiskal

Sebagai solusi konkret, KPK menyodorkan 19 poin rekomendasi pembenahan tata kelola kepada Pemkab Karanganyar. Fokus utamanya meliputi:

  • Penguatan Probity Audit: Mendorong inspektorat untuk memperketat pengawasan PBJ, baik melalui mekanisme e-purchasing maupun proyek strategis daerah.

  • Penyelarasan Pokir: Memastikan usulan pokir DPRD selaras dengan visi pembangunan daerah agar tepat sasaran.

  • Evaluasi Belanja Hibah: Meminta pemda mengkaji ulang pemberian hibah dan bantuan keuangan, terutama bagi penerima yang sama secara berturut-turut.

Urgensi efisiensi anggaran ini kian mendesak karena kapasitas fiskal Karanganyar diproyeksikan merosot pada 2026. Data menunjukkan pendapatan daerah turun dari Rp2,3 triliun (2025) menjadi Rp1,98 triliun (2026). Selaras dengan itu, belanja daerah juga terpangkas dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,03 triliun.

Komitmen Bersama Eksekutif dan Legislatif Karanganyar

Menanggapi rapor dan rekomendasi dari KPK, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyatakan komitmen penuhnya untuk melakukan pembenahan internal.

“Harapannya kami dapat menerima dan menjalankan pendampingan dari KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Karanganyar,” ungkap Rober.

Setali tiga uang, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai momentum ini sangat tepat untuk membangun good governance, khususnya dalam penyusunan pokir agar tidak menabrak aturan.

“Dalam menjalankan tugas menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi pokir, perlu ada kamus pokir yang selaras dengan regulasi agar tata kelola pemerintahan berjalan baik,” pungkas Bagus Selo.

Agenda koordinasi penting ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karanganyar. ( rilis/ bre )