Rekonstruksi Pembunuhan Mertua dengan Sate Dicampur Racun Tikus di Boyolali 

Fokus Jateng – BOYOLALI – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana seorang wanita di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, yang dilakukan oleh menantunya sendiri dengan cara diberikan sate ayam beracun digelar di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali. Senin 27 Juli 2026.

Tersangka kasus pembunuhan itu berinisial PW (40). Aksi PW menewaskan mertuanya bernama Aminah (57) yang meninggal setelah makan sate pada Selasa 19 Mei 2026 lalu. Ternyata, sate itu sudah dicampur racun tikus oleh PW.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka memperagakan sebanyak 40 adegan. Mulai dari proses perencanaan, pembelian makanan dan racun, hingga korban ditemukan tewas. Dalam reka adegan tersebut, polisi juga menemukan fakta baru terkait asal-usul makanan beracun tersebut.

“Terkait dengan fakta-fakta yang kita temukan, diketahui bahwa yang pertama terkait dengan kasus sate tersebut. Sate tersebut sudah dibeli di tempat lain oleh tersangka yaitu di daerah Kartasura. Kemudian, selanjutnya sate yang sudah disiapkan dilakukan penetesan terhadap racun tikus. Selanjutnya baru oleh tersangka dilakukan COD,”  kata Indrawan, Senin.

Dari awal tersangka keluar rumah yang kemudian membeli sate ayam, menaburinya dengan racun tikus, lalu mengirimkan ke korban melalui ojek online. Hingga adegan saat korban ditemukan telah meninggal dunia.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Rekonstruksi juga menghadirkan para saksi, baik anak-anak korban, tetangga hingga saksi-saksi lainnya. Hadir pula kuasa hukum dari tersangka maupun korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, setelah membeli sate, tersangka sempat mengambil beberapa tusuk untuk dimakan sendiri. Setelah itu, tersangka meneteskan racun tikus melalui rongga bungkus sate.

Tersangka kemudian juga sempat berhenti untuk membuat akun palsu menggunakan nama dan foto adik iparnya, Luriyanti Putri. Selanjutnya tersangka memesan ojek online dengan akun palsunya tersebut.

” Tujuan tersangka menggunakan akun palsu dengan nama Luriyanti Putri itu, jika terjadi sesuatu dikemudian hari, adik iparnya itu yang akan dituduh,” katanya.

Setelah ojek online datang, tersangka kemudian menyerahkan sate tersebut.

Tukang Ojol kemudian berangkat ke rumah korban dan sate diterima langsung oleh korban. Sebelum makan, korban sempat mempertanyakan ke tetangga tentang siapa pengirim sate ini.

Adegan berikutnya, saat anak korban Luriyanti Putri datang ke rumah ibunya dan mendapati semua pintu masih terkunci. Kemudian bersama saksi, tetangganya menemukan ibunya sudah meninggal dunia. Hingga adegan penemuan bangkai ayam yang mati di rumah korban.

“Kemudian, untuk niat dari tersangka, seperti yang sudah disampaikan pada saat rilis, niat tersangka adalah dendam terhadap mertuanya atau dalam hal ini korban,” katanya.

setelah kegiatan rekonstruksi ini, kata Indrawan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Boyolali. ( yull/**)