Pemkot Surakarta Bebaskan PBB dan BPHTB untuk Rumah Ibadah

Pemerintah Kota Surakarta memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah ibadah. (Istimewa/"Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah ibadah. Kebijakan tersebut diberikan untuk rumah ibadah yang mengalami proses peralihan hak tanah atau bangunan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menyampaikan kebijakan tersebut setelah menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan rumah ibadah di Gereja Bethany Solo, Kamis, 10 September 2026. Pembebasan pajak itu salah satunya berlaku dalam proses pengalihan aset yang akan digunakan sebagai rumah ibadah.

“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” ujar Respati.

Menurut Respati, pembebasan PBB-P2 dan BPHTB diberikan apabila terdapat keluarga yang mewakafkan atau mengalihkan kepemilikan tanah maupun bangunan untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” jelasnya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenis rumah ibadah di Kota Surakarta. Respati menyebut gereja, masjid, vihara, hingga pura dapat memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Respati mengatakan kebijakan pembebasan pajak tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kota terhadap kehidupan keagamaan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan turut memperkuat kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Surakarta.

“Yang penting doanya. Saya tadi titipkan, bisa mendoakan. Insyaallah dengan doa para tokoh-tokoh agama, pemeluk agama nanti, Insyaallah,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antarumat beragama dalam kehidupan masyarakat Kota Surakarta.

“Yang terpenting baik untuk masyarakat. Kerja yang benar dan dapatkan doa yang baik dari tokoh-tokoh seluruh agama. Kerukunan, toleransi ini menjadi utama aktivitas Solo,” kata Respati.

Di sisi lain, Respati meminta masyarakat tetap menjalankan kewajiban membayar PBB sesuai aturan. Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 di Kota Surakarta telah mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.

“Saya mohon pada setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Mari tunaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan silakan apabila ada hak-hak yang belum terpenuhi, kami akan penuhi, tapi juga kami dibantu untuk kewajibannya dari warga masyarakat,” ujarnya.

Respati juga mengimbau seluruh wajib pajak daerah (WPD) yang memiliki kewajiban pajak agar segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

“Seluruh WPD yang timbul kewajiban pajaknya, mohon dapat memenuhi kewajibannya sebagai WPD. Silakan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (*Thia/***)