Berebut Air untuk Sawah, Petani di Sragen Tusuk Tetangga hingga Tewas

Lokasi korban, Sadimin, ditemukan tergeletak setelah diserang tetangganya sesama petani, S, di Dusun/Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu, 13 September 2026. (Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SRAGEN-Perselisihan mengenai aliran air untuk sawah berujung maut di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang petani berinisial S, 35 tahun, diduga menusuk tetangganya, Sadimin, 68 tahun, hingga tewas pada Ahad pagi, 13 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Jambu, Dukuh Masaran, Desa Masaran, Kecamatan Masaran. Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan dengan luka yang diduga akibat benda tajam.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan polisi telah mengamankan S sekitar pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.

“Motifnya untuk sementara ini perebutan masalah air di sawah,” kata Dewiana saat dihubungi, Minggu, 13 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai adanya warga yang diduga menjadi korban penusukan. Personel kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari penyelidikan awal, polisi mendapat petunjuk yang mengarah kepada S. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian mencari terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya sekitar dua jam setelah kejadian diketahui.

Menurut Catur, perselisihan antara S dan Sadimin diduga bermula dari persoalan saluran air sawah. Cekcok tersebut terjadi sehari sebelum penusukan, Sabtu, 12 September 2026.

Saat itu S disebut sedang berada di sawah untuk memberikan pupuk. Korban diduga mempersoalkan saluran air yang sebelumnya dibendung dan kemudian dibuka oleh S. Perselisihan tersebut diduga berlanjut hingga Ahad pagi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, Sadimin melintas di Jalan Jambu yang berada di depan rumah S. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap S, dia kemudian mengambil pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.

“Korban diduga ditusuk pada bagian punggung hingga terjatuh,” kata Catur.

Setelah korban tersungkur, S diduga kembali menusuk korban sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya. Pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut kemudian diamankan polisi.

Dewiana mengatakan S mengaku merasa terancam setelah sebelumnya terlibat perselisihan dengan korban. Polisi masih mendalami perkataan korban yang disebut membuat S merasa terancam.

“Dia mengaku sampai semalaman tidak bisa tidur kepikiran gara-gara air,” ujar Dewiana, menirukan pengakuan S.

Warga RT 30 Dusun Masaran, Badri, 47 tahun, mengatakan dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar istrinya berteriak dari luar rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Badri kemudian keluar dan melihat seseorang tergeletak di tengah jalan.

Semula Badri mengira korban mengalami kecelakaan. Saat diperiksa, korban masih bernapas meski sangat lemah. Badri kemudian meminta bantuan warga untuk mengangkat korban.

Namun ketika warga kembali memeriksa kondisi korban, denyut nadinya sudah tidak terasa. Warga kemudian memindahkan tubuh korban ke tepi jalan dan menghubungi pihak terkait.

“Beliau sudah sepuh, sekitar 65–70 tahun,” kata Badri.

Badri mengaku tidak melihat langsung penyerangan tersebut. Dia juga baru mengetahui adanya dugaan pembunuhan setelah menemukan korban tergeletak. Informasi mengenai persoalan air sawah, kata dia, baru didengarnya dari warga.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Pisau tersebut memiliki panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, dan panjang gagang 13 sentimeter. Panjang keseluruhan pisau sekitar 32,5 sentimeter. Polisi juga mengamankan sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban dan terduga pelaku.

Jenazah Sadimin kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian korban.

Catur mengatakan penyidik masih mencocokkan keterangan saksi dan terduga pelaku dengan hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan medis, serta hasil autopsi.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” kata Catur.

Dalam perkara tersebut, S diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*Thia/***)