FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menggelar penertiban terhadap truk pengangkut bahan galian Golongan C. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat mengenai truk muatan tanah dan material yang melintas tanpa penutup terpal.
Kabid Lalu Lintas Dishub Karanganyar, Jalu Setio Bintoro, mengungkapkan bahwa penertiban yang diinisiasi oleh Satpol PP ini menyasar truk-truk muatan yang melaju dari arah selatan (Jumantono) menuju Karanganyar Kota. Petugas mengarahkan kendaraan-kendaraan tersebut masuk ke halaman Kantor Dishub Karanganyar untuk dilakukan tindakan.
“Kita berikan sosialisasi supaya menutup. Kalau tidak ditutup tidak diperbolehkan jalan. Yang kena kemarin ada 15 truk,” kata Jalu saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).
membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
Jalu menegaskan, keberadaan truk galian C yang dibiarkan terbuka sangat membahayakan pengendara lain. Selain debu atau pasir yang beterbangan dapat mengganggu penglihatan, ceceran material di jalan juga berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Risiko Penglihatan: Muatan tanah atau pasir yang beterbangan berisiko mengenai mata pengendara motor.
Risiko Jalan Licin: Ceceran tanah yang terkena air hujan akan membuat permukaan jalan menjadi licin dan rawan menyebabkan pengendara terjatuh.
Melihat tingginya potensi bahaya tersebut, pihaknya berencana menggelar kegiatan serupa secara berkala di berbagai titik strategis wilayah Karanganyar.
Sosialisasi Target Zero ODOL 2027
Selain memberikan teguran terkait
penutup muatan, Dishub Karanganyar memanfaatkan momentum penertiban ini untuk memberikan sosialisasi mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan yang menargetkan terwujudnya program Zero ODOL pada awal tahun 2027.
“Nantinya terkait ODOL ini kegiatannya Penegakan Hukum (Gakkum), gabungan antara Dishub dan Satlantas. Penindakannya berupa tilang,” pungkas Jalu. (Gdr/ bre )
