Fokus Kateng-BOYOLALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali secara resmi telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gedion Ardana Reswari menyampaikan kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial AF (40 tahun) dan AP (31 tahun).
“Kedua tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali tahun anggaran 2023-2025,” kata Gedion dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu 26 Juli 2027.
Dijelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya tersebut dilakukan oleh Kejari Boyolali pada Jumat 24 Juli 2026, setelah tim penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Jadi, kedua tersangka ini diduga menggunakan dana pembayaran tagihan pupuk bersubsidi untuk keperluan pribadi dan mengelabuhi Perseroda Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada sejumlah pengecer (kios pupuk lengkap/KPL) yang terhutang secara fiktif,” ungkapnya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah tim Kejari Boyolali menemukan kejanggalan dalam aplikasi laporan keuangan berupa nilai tagihan tinggi yang belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)-Kios Pupuk Lengkap (KPL). Selain itu, adanya laporan bahwa PPTS/KPL telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran akan tetapi pupuk tersebut belum diterima.
“PPTS-KPL tersebut telah mentransfer pembayaran ke rekening pribadi AF dan AP. Disini, keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.”
Gedion menegaskan untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor ketahanan pangan dan hak-hak petani lokal. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk penyidikan saat ini masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya. ( yull/**)
