Dugaan Penipuan Alat Berat Rp 7 Miliar di Karanganyar Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Kejar Dua Alat Bukti, Zainal Arifin Himbau Segera Tetapkan Tersangka 

Foto : Zainal Arifin Pengacara Korban

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian alat berat yang menyeret seorang pengusaha tambang asal Karanganyar, Gatot Wiyono, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar kini resmi menaikkan status perkara berkas kerugian hampir Rp 7 miliar tersebut ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Darmanto, rekan bisnis Gatot, yang merasa ditipu terkait transaksi fiktif pembelian alat berat berupa stone crusher dan ekskavator.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono, membenarkan peningkatan status perkara ini saat dikonfirmasi pada Senin (25/5) sore.

“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Wikan Sri Kadiono.

Polisi Sita Dua Alat Bukti Tambahan

Meski sudah naik ke meja penyidikan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik saat ini fokus melengkapi konstruksi hukum dengan memburu dua alat bukti tambahan.

  • Saksi yang diperiksa: Sekitar 7 orang (termasuk pelapor dan pihak yang mengetahui alur transaksi).

  • Langkah selanjutnya: Melakukan penyitaan dua alat bukti tambahan.

  • Gelar perkara: Akan segera dilakukan setelah alat bukti lengkap untuk menentukan status hukum terlapor.

AKP Wikan juga menegaskan bahwa jalannya pemeriksaan ini murni sesuai prosedur hukum, tanpa ada intervensi. “Tidak ada desakan dari pihak pelapor. Setelah dua alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Korban Apresiasi Polisi, Sebut Terlapor Sudah Mengaku

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Zainal Arifin, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polres Karanganyar. Pihaknya berharap status Gatot Wiyono bisa segera dinaikkan menjadi tersangka.

Zainal membeberkan informasi mengejutkan terkait proses pemeriksaan. Berdasarkan info yang ia terima, Gatot Wiyono disinyalir sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

“Beberapa uang yang diterima dari korban ternyata tidak dibelikan alat berat. Bahkan terlapor juga mengaku tidak memiliki lahan tambang seperti yang sebelumnya dijanjikan kepada korban,” ungkap Zainal.

Kronologi Singkat Kasus

Detail Kasus Keterangan
Awal Mula Kasus Tahun 2020
Modus Operandi Korban menyerahkan uang secara bertahap untuk pengadaan stone crusher dan ekskavator untuk operasional tambang.
Kondisi Riil Alat berat tidak pernah terealisasi, lahan tambang yang dijanjikan diduga fiktif.
Total Kerugian Mencapai hampir Rp 7 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, proses pelengkapan berkas perkara dan penyitaan alat bukti masih terus digenjot oleh Satreskrim Polres Karanganyar. ( gr/bre )