Oleh : Alif Basuki – Mantan aktivis ’98 Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)
Fokusjateng.com –BOYOLALI– Mengingatkan sejarah kita bahwa Sejak reformasi 1998, sudah menjadi komitmen kita semua dalam berbangsa bernegara kalau Dwi Fungsi ABRI harus di hapuskan, sejak itulah pertanda bahwa Indonesia secara normatif telah menegaskan supremasi sipil sebagai fondasi demokrasi. Namun, dalam perkembangan praktiknya, dinamika politik kontemporer saat ini, telah memperlihatkan kemungkinan kembalinya peran militer ke dalam ruang-ruang sipil.
Dengan menggunakan pendekatan teori hubungan sipil-militer dan studi negara pasca-otoritarian, tulisan saya ini mengkaji apakah terjadi gejala remiliterisasi negara melalui penetrasi aktor militer ke dalam jabatan sipil strategis. Temuan awal menunjukkan adanya kecenderungan hibridisasi kekuasaan sipil-militer yang berpotensi menggeser prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto, yang memiliki latar belakang militer kuat, muncul pertanyaan akademik: apakah Indonesia sedang bergerak menuju konfigurasi “negara militer” dalam bentuk baru? Sehingga supermasi sipil menjadi terancam dan terkendalikan oleh militer.
Kalau kita kaji lebih jauh bahwa konsep negara militer tidak selalu identik dengan kudeta atau junta militer. Dalam literatur hubungan sipil-militer, terdapat beberapa bentuk yakni pertama, Militer Dominan (Military Dominance) yaitu sebuah kepemimpinan yang dipimpin militer secara langsung mengontrol pemerintahan. Kedua, Praetorian State yakni militer menjadi aktor politik utama di balik layar.
Konsep dari Samuel P. Huntington tentang objective civilian control menekankan pentingnya pemisahan tegas antara militer dan politik. Ketika batas ini kabur, maka potensi dominasi militer meningkat. Hal ini bisa kita lihat pada tata Kelola pemerintahan belakangan ini, dengan meningkatnya jumlah purnawirawan TNI dalam posisi strategis birokrasi sehingga menunjukkan pola patronase berbasis jaringan militer. Ini bukan sekadar soal kompetensi, tetapi juga soal loyalitas struktural.
Keterlibatan TNI dalam bidang manajemen birokrasi terkait pangan, infrastruktur, hingga keamanan sipil menunjukkan perluasan fungsi di luar mandat pertahanan negara yang selama ini menjadi tugas utama TNI. Narasi yang dibangun demi stabilitas dan keamanan nasional sehingga menjadi legitimasi utama dalam memperkuat peran militer dalam tata kelola pemerintahan dalam managemen birokrasi. Pada akhirnya Ini berpotensi menggeser orientasi kebijakan dari kesejahteraan ke kontrol.
Fenomena ini tidak bisa disederhanakan sebagai “kembalinya Orde Baru”, tetapi lebih tepat disebut sebagai transformasi halus (soft militarization). Negara tidak secara eksplisit menjadi militeristik, namun akan menggerus struktur sipil yang akan semakin melemah dalam pengambilan keputusan strategis. Mekanisme checks and balances tereduksi, Kultur komando menggantikan deliberasi demokratis.
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melahirkan birokrasi komando, di mana efisiensi dijadikan alasan untuk mengorbankan partisipasi publik. Implikasi terhadap Demokrasi Ketika militer kembali dominan, maka prinsip akuntabilitas publik terancam, dan aktivisme, kritik, serta oposisi bisa dipersempit dengan alasan stabilitas.
Era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini telah menunjukkan indikasi awal terbentuknya konfigurasi negara dengan karakter militeristik dalam birokrasi, meskipun tidak dalam bentuk klasik. Ini adalah fase transisi yang krusial: apakah Indonesia akan tetap menjaga demokrasi sipil, atau justru bergeser menuju model kekuasaan yang lebih terpusat dan berorientasi komando. Sehingga coraknya negara cenderung bergerak ke arah otoritarianisme administratif.
Semakin kita perhatikan hingga hari ini, nampaknya demokrasi tidak lagi dibungkam secara terang-terangan, tetapi demokrasi yang diarahkan, dimanipulasi, dan dikendalikan secara sistematis. Jejaring intelijen menjadi alat utama untuk mengawasi aktor politik, mengendalikan dinamika kekuasaan, menentukan siapa yang boleh naik dan siapa yang harus disingkirkan.
Meskipun Pemilu tetap berlangsung, tetapi dalam ruang yang telah direkayasa. Kompetisi tetap ada, tetapi dengan aturan yang tidak setara. Kalau seperti ini tentunya bukan demokrasi ini adalah simulasi demokrasi.
Karena pergerakan militerisme di Indonesia saat ini tidak lagi hadir dengan tank di jalanan atau senjata di parlemen. Ia hadir dalam bentuk yang lebih halus, lebih canggih, dan lebih sulit dilawan, Ia hidup dalam jejaring Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Ia beroperasi melalui sistem intelijen yang tak terlihat Ia menyusup ke dalam partai politik dan birokrasi sipil.
Gelombang eks anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masuk partai politik dan menguasi didalamnya bukanlah fenomena biasa dan tanpa sengaja, ini merupakan bagian strategi reproduksi kekuasaan militerisme.
Partai politik sudah berubah menjadi struktur komando, pemilihan ketua di daerah ditentukan oleh DPP Partai untuk menjadikan mesin loyalitas, sudah tidak lagi menjadi ruang deliberasi yang mengedepankan gagasan, tidak lagi menjadi representasi rakyat, menjelma menjadi instrumen demokrasi Kultur militer yang hierarkis dan anti-kritik yang merembes ke dalam sistem politik sipil, dan berdampak merusak fondasi demokrasi dari dalam.
Inilah wajah baru kekuasaan militerisme tanpa seragam, kontrol tanpa deklarasi. Yang telah menghegemoni psikologis masyarakat yang dibius dengan narasi yang dibangun secara sistematis, militer dianggap paling mampu memimpin, melalui data yang akrobatik sehingga stabilitas dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan, keamanan dijadikan alat legitimasi kekuasaan, masyarakat didorong untuk percaya bahwa hanya militer yang mampu menyelamatkan bangsa.
Dalam situasi saat ini, artinya bahwa masalah kita bukan sekadar individu, tetapi sistem yang memungkinkan dominasi itu terus berlangsung. Oleh karena itu, kalau mau tetap membangun demokrasi harus diarahkan pada pembongkaran jejaring kekuasaan informal, penguatan supremasi sipil atas institusi keamanan, demokratisasi internal partai politik serta perlindungan nyata terhadap kebebasan sipil, tanpa itu dilakukan reformasi hanya akan menjadi mitos yang diproduksi.
Pada akahirnya yang harus dilakukan kalau tetap mau demokrasi selain jalan diatas rekomendasi untuk perbaikan kualitas demokrasi adalah dengan memperkuat regulasi pembatasan jabatan sipil oleh aktor militer, meningkatkan transparansi dalam rekrutmen birokrasi, menghidupkan kembali kontrol parlemen dan masyarakat sipil, serta paling penting menegaskan kembali doktrin supremasi sipil dalam kebijakan negara. (ist/**)
