FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera merealisasikan program Sekolah Rakyat. Langkah ini dinilai krusial sebagai wujud nyata implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Hal tersebut mengemuka menyusul adanya penyampaian evaluasi terkait mutu pendidikan di Kabupaten Karanganyar yang mencakup enam poin normatif, di antaranya pembangunan infrastruktur, kompetensi guru, serta kapasitas kelembagaan sekolah.
Bagus Selo menegaskan bahwa kehadiran Sekolah Rakyat dapat menjadi solusi konkret untuk memfasilitasi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga tingkat menengah.
“Sekolah Rakyat ini penting untuk menampung anak-anak yang tidak mampu. Konsepnya nanti bisa diasramakan di situ, mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dari PAUD hingga sekolah menengah,” ujar Bagus Selo saat memberikan keterangan.
Pensiun Massal Jadi Bom Waktu, Karanganyar Hadapi Krisis Guru
Selain mendorong Sekolah Rakyat, Bagus Selo memberikan peringatan keras terkait persoalan mendasar di sektor pendidikan Karanganyar yang kini menghadapi ancaman serius. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah guru yang pensiun dengan pengangkatan aparatur baru.
Ia memaparkan bahwa setiap tahunnya, rata-rata ada sekitar 30 orang guru di Karanganyar yang memasuki masa pensiun. Di sisi lain, penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di sektor pendidikan dinilai belum memadai untuk menutup kekosongan tersebut.
“Kondisi ini akan menjadi bom waktu bagi dunia pendidikan kita karena minimnya jumlah guru. Ditambah lagi, saat ini sudah tidak ada dana Bosda, dan aturan secara tegas melarang sekolah untuk menambah guru di luar jalur PNS, P3K, maupun P3K paruh waktu,” tegas Bagus Selo.
Menurutnya, skema PPPK yang ada saat ini pun tidak mengubah jumlah total guru di lapangan secara signifikan karena hanya mengalihkan status tenaga yang sudah ada. Aturan ketat ini membuat sekolah-sekolah di daerah terkunci dan kesulitan mencari guru pengganti, sehingga koordinasi intensif dengan pemerintah pusat harus segera dilakukan guna mencari formulasi kebijakan baru.
Terkendala Lahan, DPRD Dorong Pemkab Optimalkan Aset
Atas dasar kompleksitas masalah pendidikan tersebut, realisasi Sekolah Rakyat dinilai bisa menjadi salah satu terobosan penunjang. Namun, proyek ini sejauh ini masih menghadapi kendala teknis terkait ketersediaan lahan. Berdasarkan spesifikasi program, dibutuhkan lahan minimal seluas 5 hektare agar seluruh fasilitas pendidikan dan asrama dapat terintegrasi dengan baik dalam satu kawasan.
Bagus Selo mengungkapkan bahwa kendala ini pula yang sempat membuat sejumlah siswa dari wilayah Karanganyar, seperti Gondangrejo, harus bersekolah di wilayah tetangga seperti Sragen akibat kurangnya daya tampung fasilitas lokal. Saat ini, aset lahan Pemkab yang siap pakai rata-rata baru berkisar 2,5 hektare.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkab Karanganyar untuk melacak dan mengoptimalkan aset daerah yang ada. Ia mencontohkan keberhasilan daerah saat pengadaan lahan UIN yang bisa mencapai 8 hektare, sehingga peluang untuk menemukan lahan seluas 5 hektare untuk Sekolah Rakyat di Karanganyar dinilai masih sangat terbuka.
Soroti Daya Tarik Sekolah Negeri dan Anggaran Kompetensi
DPRD Karanganyar juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan 20 persen yang mayoritas masih terserap untuk pembiayaan gaji rutin, sehingga porsi untuk peningkatan kompetensi guru dinilai masih sangat minim. Berdasarkan data di lapangan, dari ribuan guru yang ada, baru sekitar 100-an guru yang tersentuh program peningkatan kapasitas.
Kondisi infrastruktur dan krisis guru ini ditengarai berdampak pada menurunnya daya tarik sekolah negeri, di mana masyarakat saat ini cenderung lebih melirik sekolah swasta yang dinilai lebih siap secara fasilitas dan SDM. Hal ini tentu menjadi beban tambahan bagi masyarakat kurang mampu karena biaya sekolah swasta yang relatif lebih tinggi.
Terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi dan afirmasi yang mencapai persentase tinggi hingga 75 persen, Bagus Selo mengakui bahwa regulasi tersebut bersifat mutlak dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan di daerah. Namun, daerah diharapkan tetap kreatif membenahi kualitas internal pendidikan di Karanganyar agar ketimpangan akses tidak semakin melebar. ( bre )
