Satgas PASTI : Peluang Uang Nasabah BLN  Kembali Terbuka

fokusjateng com – BOYOLALI,- Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mengungkap dugaan skema ponzi ( pola gali lubang tutup lubang) berkedok koperasi bernama Bahana Lintas Nusantara (BLN) bahkan diduga menghimpun dana masyarakat hingga Rp4,6 triliun.

Setelah polisi menetapkan bos BLN, Nicholas Nyoto Saputra sebagai tersangka, peluang uang nasabah kembali terbuka.

Pengembalian uang nasabah ini yang juga menjadi komitmen Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti).

Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani menyatakan anggota Satgas terus bergerak untuk menelusuri aliran dana dalam kasus investasi bodong yang dipimpin oleh bos BLN. Dari PPATK sudah melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus BLN.

Setiap rupiah dana BLN terlacak transaksinya. Hanya saja saat ini, polisi masih fokus dalam menangani tindak pidana yang dilakukan bos BLN.

” Saya percaya, Nanti proses pidananya itu juga tak lepas dari proses aset recovery,” ujar Hudiyanto usai koordinasi dengan Didik Haryadi, salah satu anggota DPR RI di Boyolali, Kamis malam 21 Mei 2026.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah menangani kasus dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan Koperasi  BLN sejak menerima laporan masyarakat pada 2023, khususnya dari wilayah Surakarta dan Boyolali.

Satgas PASTI bersama sejumlah lembaga terkait, langsung melakukan koordinasi dan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Satgas Pasti ini sendiri terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara. Antara lain OJK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kemendagri, BI, PPATK, Kementerian Investasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Ham serta Badan Intelijen Negara.

Dia menyebut, kegiatan BLN termasuk tindakan ilegal. Meski berbadan hukum koperasi, namun kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tak memiliki izin dari OJK.

” Masyarakat bersabar lah. Kita lihat dari proses penyidikan dari Polri,” katanya.

Dia menyebut  aset BLN yang disita polri masih kecil dibandingkan dengan jumlah setoran nasabah. Aset yang diamankan masih Rp 1,6 Milar. Padahal, potensi kerugian masyarakat sebesar Rp 4,6 Triliun.

Direktur Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol, Djoko Prihadi, menyebut kasus ini masih dalam penyidikan Polda Jateng. Tak hanya menangani masalah pidananya, penyidik dan anggota Satgas Pasti juga masih terus melacak aset yang terkait skema Ponzi yang dijalankan BLN. Saat ini PPATK masih terus melacak transaksi dari BLN ini.

Untuk itu, Polda Jateng saat ini membuka kanal pengaduan korban koperasi ini. Begitu, juga dengan Polda Jatim, Jabar dan Polda Bali.

” Berapa korbannya. Nanti diakuntan publik akan mengecek, matching ga dengan yang 150 ribu (transaksi) itu,” jelasnya

Setelah melacak transaksi masuk, uang itu ditaruh dimana. Dia menyebut, ada 150 ribu transaksi yang saat ini masih di cek satu persatu. Aliran uang itu akan dicek larinya kemana saja.

” Jadi ga gampang. Tapi Polda Jateng akan serius dan akan mengusut karena berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi ke pengadilan,” ujarnya.

Dia menyebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan diterapkan dalam penanganan kasus BLN. Sehingga tak hanya aset yang atas nama BLN saja, tetapi transaksi yang dilakukan pengurus juga akan dilacak.

” Jadi sistem mereka bekerja itu adan perannya masing-masing. Itu nanti tersangka kemungkinan akan bertambah,” ujarnya. (Yull/**)