fokusjateng.com – BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan proyek Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp1,2 miliar. Lima tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit mobil mewah.
“Dari laporan tersebut segera kita tindak lanjuti dan saat ini sudah kita tangkap lima orang pelaku di Bekasi dan Jakarta, korbannya berinisial S warga Boyolali,” kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra di Mapolres Boyolali, Selasa 19 Mei 2026.
Dijelaskan kelima tersangka berinisial WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu ditangkap di Jakarta setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka HW duduga sebagai koordinator dan menyiapkan kontrak palsu. Mereka mengaku memiliki koneksi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Para pelaku ini diduga menipu warga Boyolali berinisial S dengan menawarkan proyek pengadaan untuk 44 titik Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Menurut Kapolres, korban dijanjikan proyek tersebut pada Maret 2026. Pertemuan awal berlangsung di Cilandak, Jakarta Selatan, kemudian berlanjut ke rumah korban di Boyolali. Disana, para pelaku meminta uang pelicin agar proyek bisa berjalan.
“Dari beberapa transaksi yang dilakukan, sejumlah Rp 1,2 miliar yang diserahkan oleh korban tersebut kepada para pelaku,” jelas Indra.
Hanya saja, setelah uang diserahkan, korban tak kunjung mendapatkan kepastian pembangunan KDMP sesuai kontrak. Sadar telah ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali. Polisi pun gerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hingga kemudian, penyidik berhasil menangkap kelima tersangka,” katanya.
Ditegaskan kelima tersangka merupakan sindikat dengan peran masing-masing untuk membujuk korban. Polres Boyolali masih belum menemukan apakah ada korban dari luar wilayah Kabupaten Boyolali.
Para tersangka, lanjut Kapolres, dikenai pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Dan atau pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. ( yull/**)
