Polres Karanganyar Gulung Jaringan Narkoba: 150 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Disita
FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satresnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Dalam operasi yang berlangsung sejak 28 April hingga 8 Mei 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 150,11 gram serta 1.071 butir obat keras.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, didampingi Kasatresnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, memimpin langsung rilis kasus tersebut di Aula Jananuraga Polres Karanganyar pada Rabu (13/5).
Kurir Sabu Lintas Wilayah
Dua tersangka kasus sabu yang diamankan berinisial YD (46) dan RR (44). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada 28 April lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket besar sabu yang dibungkus lakban merah bertuliskan Fragile.
“Dua tersangka berinisial YD dan RR ini kita kategorikan sebagai kurir. Modus operandi mereka adalah mengambil sabu di suatu alamat, kemudian mengirimkannya kembali ke alamat yang sudah ditentukan oleh pengendali,” ujar Kompol Miftahul Huda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kurir ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kali pengiriman yang mereka lakukan.
Bandar Obat Keras via Media Sosial
Selain sabu, Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Mojogedang pada 8 Mei 2026. Tersangka berinisial TG (25) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.071 butir obat.
Berbeda dengan kurir sabu, TG dikategorikan sebagai bandar. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara daring melalui media sosial TikTok seharga Rp210 ribu per boks, lalu menjualnya kembali tanpa resep dokter untuk meraup keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama:
-
Kasus Sabu (YD & RR): Dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
-
Kasus Obat Keras (TG): Dijerat Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu bandar besar di balik jaringan kurir tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungannya. ( bre suroto )
