FOKUS JATENG-SRAGEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara pada momen Lebaran 2018. Yakni agar menolak pemberian gratifikasi berupa parcel, uang, maupun fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya. KPK juga menginstruksikan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran.
Meski sudah ada imbauan seperti itu, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto tetap memperbolehkan mobil dinas digunakan selama libur Lebaran. Tapi, ASN yang menggunakan mobil tersebut tetap bertanggung jawab. ”Selama penggunaan bertanggun jawab dan tidak menggunakan biiaya pemerintah tidak masalah,” katanya Rabu 6 Juni 2018.
Tatag sendiri juga menyampaikan BBM maupun kerusakan jika dipakai harus diperbaiki dengan biaya pribadi. ”Sepanjang masa cuti ada kegiatan di luar kedinasan, itu menjadi tanggung jawab mereka,” bebernya.
Soal instruksi KPK, pihaknya menilai pejabat negara juga harus bisa menempatkan diri. Tidak perlu berlebih lebihan. Dia menyampaikan dijalankan sesuai fungsinya. ”Misalnya kalau berlebihan itu dikasih motor dinas malah dibuat trek trekan anaknya,” candanya.
Sementara soal parcel yang juga dilarang KPK, Tatag menyatakan boleh boleh saja. Sepanjang barang yang diberikan bukan barang dengan nilai yang tinggi. ”Sepanjang wajar, makanan boleh boleh saja, tidak masalah,” jelasnya.