Unit Reskrim Boyolali Ringkus Tiga Maling Motor Spesialis Kos- Kosan

Barang bukti hasil curian digelar Polres Boyolali (yull/Fokusjateng.com)

fokusjateng.com – BOYOLALI,- Rangkaian aksi pencurian motor di tempat kos yang selama ini menghantui warga Soloraya akhirnya terungkap. Tiga maling spesialis motor matic yang disebut sudah 11 kali beraksi itu, tak berkutik ketika unit Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyergapan di wilayah Sukoharjo setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Ketiga maling motor itu berinisial FC dan AAP sebagai pemetik, serta S alias Kate sebagai penadah,” kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra. Rabu 20 Mei 2026.

Menurut AKBP Indra, ketiga pelaku telah mengakui setidaknya 11 kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi di Boyolali Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta.  Mereka sangat cepat mengambil motor di kontrakan atau tempat kost, lalu lenyap sebelum warga sadar menjadi korban. Adapun S alias Kate mengaku sudah delapan kali membeli motor curian dari FC dan AAP.

“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut digunakan tersangka FC dan tersangka AAP untuk judi online slot,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan pelapor berinisial MAR pada 26 April 2026. Motor Honda Beat hitam milik rental Naomi yang disewanya hilang dari parkiran kost di Kemiri, Mojosongo.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Boyolali, ketiga tersangka berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2026 di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” jelas Indra.

Disebutkan, modus pelaku adalah mencari kost-kostan sepi melalui Google Maps, lalu masuk ke parkiran untuk mendorong motor yang tidak dikunci stang.  Diketahui, FC bertindak sebagai eksekutor, sementara AAP bertugas mengawasi dan membantu mendorong motor curian. Motor kemudian dijual ke S alias Kate seharga Rp2,2 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat AD 3946 GAA, dokumen sewa, STNK, kunci motor, handphone, pakaian, helm, dan potongan kawat yang digunakan untuk membongkar kunci kontak.

Atas perbuatannya, FC dan AAP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara S alias Kate dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra menambahkan, kompoltan ini juga merupakan pelaku dari video viral, setelah mencuri sebuah motor di salah satu rumah di Boyolali.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, terutama pada malam hari.

“Jangan beri peluang, pasang kunci ganda. Pelaku seperti ini selalu mengincar kelengahan,” kata AKP Indrawan. (yull/**)