Residivis Tiga Kali Beraksi, Bocah SD di Sragen Tewas Dibacok Demi Motor

FokusJateng.com – SRAGEN — Misteri pembunuhan tragis yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Sragen akhirnya terungkap. Setelah lima hari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh B (11), siswa kelas V SD asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah tiga kali menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pelaku bernama Suparman (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen. Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Sragen di rumahnya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Alhamdulillah pada hari Selasa sekitar pukul 23.00 WIB tim Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dewiana saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis 11 Juni 2026.

Berpura-pura Pinjam Sabit

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban baru pulang sekolah dan berada sendirian di rumah. Ibunya sedang bekerja di pabrik, sementara ayah sambungnya berada di luar rumah.

Pelaku yang diketahui merupakan teman lama ayah sambung korban datang ke rumah dengan dalih meminjam sabit. Karena sudah mengenal pelaku, korban tidak menaruh curiga dan mengambilkan alat tersebut.

Setelah menyerahkan sabit, korban kembali duduk di atas tempat tidur di ruang keluarga. Namun, di saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan sabit yang baru saja dipinjamnya. Serangan dilakukan berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Hanya dengan alasan ingin menguasai harta korban, pelaku menyerang korban menggunakan sabit yang dipinjamnya tadi,” kata Dewiana.

Alami 14 Luka, Jari Tengah Putus

Hasil autopsi mengungkap kekejaman yang dialami korban. Polisi menemukan sedikitnya 14 luka akibat senjata tajam pada tubuh bocah tersebut.

Sebagian besar luka berada di area wajah, sementara sejumlah luka lainnya terdapat di tangan yang diduga digunakan korban untuk menangkis serangan. Salah satu jari tengah korban bahkan putus akibat sabetan senjata tajam.

“Korban mengalami 14 luka di wajah dan tangan karena sempat melakukan perlawanan atau menangkis serangan. Jari tengah korban juga putus,” ungkap Dewiana.

Motor Dijual Rp1 Juta

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di atas meja ruang keluarga. Motor tersebut kemudian dibawa kabur ke wilayah Sumberlawang.

Di dalam jok kendaraan juga terdapat telepon genggam milik korban yang ikut dibawa pelaku.

Ironisnya, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual pelaku hanya seharga Rp1 juta. Polisi kini juga telah mengamankan pembeli motor tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Residivis Dua Kali Kasus Serupa

Fakta yang paling mengejutkan terungkap saat polisi menelusuri rekam jejak pelaku. Suparman ternyata bukan kali pertama melakukan tindak kejahatan serupa.

Menurut Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah dua kali menjalani proses hukum. Kedua kasus terdahulu juga berakhir dengan meninggalnya korban.

Kasus pertama terjadi sekitar tahun 2003, sedangkan kasus kedua terjadi pada tahun 2012.

“Pelaku ini memang seorang residivis. Sebelumnya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa dan seluruh korbannya meninggal dunia. Jadi ini adalah kejadian ketiga dengan korban meninggal dunia,” tutur Dewiana.

Karena rekam jejak tersebut, penyidik mempertimbangkan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap tersangka.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Meski pelaku utama telah ditangkap, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini sebanyak 11 saksi telah diperiksa.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti, termasuk hasil uji DNA, guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di rumah tanpa pendamping orang dewasa, serta segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110. (ANur/**)