FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Peristiwa polemik pemanfaatan tanah kas Desa Kaliboto yang ditempati SMP Bhakti Karya Mojogedang menjadi pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan pengurus yayasan pendidikan. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi serta tertib administrasi sejak awal guna menjamin kepastian hukum operasional sekolah.
Permasalahan yang sempat menimbulkan dinamika di masyarakat tersebut kini menemukan titik terang setelah Pemerintah Kecamatan Mojogedang memfasilitasi dialog antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliboto dan pihak Yayasan Pengelola SMP Bhakti Karya.
Camat Mojogedang, Agus Dwitanto, menegaskan bahwa akar persoalan ini murni dipicu oleh kelalaian koordinasi dan komunikasi terkait kelengkapan administrasi pemanfaatan lahan milik desa. Berdasarkan dokumen sertifikat resmi, status lahan tersebut merupakan aset sah Pemdes Kaliboto.
”Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Intinya, permasalahan ini sudah clear. Kemarin hanya terjadi kurangnya koordinasi dari pihak yayasan dan kepala sekolah kepada pemerintah desa terkait kelengkapan administrasi,” ujar Agus Dwitanto usai memimpin pertemuan klarifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pimpinan sekolah bahwa iktikad baik dalam menyelenggarakan pendidikan tetap harus berlandaskan aturan hukum formal. Pihak Pemdes Kaliboto sendiri menekankan pentingnya prosedur legal agar pemanfaatan aset desa transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kepala Desa Kaliboto, Sri Sunaryo, menyampaikan bahwa Pemdes mendukung keberlangsungan pendidikan, namun aspek regulasi tetap harus dipenuhi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa (Musdes) guna menerbitkan Nota Kesepahaman (MoU) yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Bhakti Karya, Sudarno, menyadari pentingnya pembenahan ini dan menyatakan kesiapannya untuk melengkapi seluruh proses administrasi. “Ya siap mas, nanti bisa dimusyawarahkan kembali dengan Pemerintah Desa, agar semua lebih baik antara yayasan dengan Pemerintah Desa,” ucapnya singkat.
Melalui penyelesaian secara musyawarah ini, para pimpinan sekolah diimbau untuk selalu mengaudit status legalitas lahan dan fasilitas yang digunakan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan aman dan tenang tanpa bayang-bayang sengketa hukum. ( gdr/bre)
