Fokus Jateng- KLATEN – Polresta Klaten mengungkap kasus pencurian satu set alat pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Jalan Raya Jatinom-Tulung, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RP yang diduga mengaku sebagai pemilik alat tersebut sebelum menjualnya kepada pembeli dengan nilai transaksi mencapai Rp22 juta.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Klaten, Rabu 9 September 2026, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka RP melihat alat stone crusher di lokasi yang saat itu tidak beroperasi dan tidak terdapat penjaga. RP kemudian melakukan survei dan menanyakan kepada warga sekitar mengenai kepemilikan alat tersebut.
Setelah memperoleh informasi bahwa tidak ada warga yang mengetahui secara pasti pemiliknya, RP kemudian mengaku sebagai pemilik alat tersebut dan menawarkan kepada seorang pembeli berinisial WP.
“Modusnya, tersangka mengakui barang milik orang lain kemudian menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik barang,” ujar Kompol Kadek.
Pembeli kemudian datang ke lokasi bersama sejumlah orang untuk melihat kondisi alat tersebut. Karena percaya dengan pengakuan RP, pembeli melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bagian stone crusher.
Dalam transaksi tersebut, RP menerima uang secara bertahap hingga total mencapai Rp22 juta. Pembayaran dilakukan melalui uang tunai dan transfer. Barang yang telah dibongkar kemudian rencananya dibawa untuk dijual sebagai besi tua.
Namun, saat proses pembongkaran berlangsung pada Minggu 30 Agustus 2026, pemilik sebenarnya datang ke lokasi dan mempertanyakan aktivitas tersebut. Pembeli kemudian menjelaskan bahwa dirinya memperoleh barang tersebut dari RP.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik, Sri Lestari, pada 4 September 2026. Dari serangkaian penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, RP akhirnya diamankan anggota Unit Resmob Polresta Klaten pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Yang kemudian hasil pendalaman kami kita temukan RP itu di Bantul dalam kondisi sedang memakai obat terlarang juga. Setelah kita klarifikasi dan kita lakukan penyelidikan pendalaman bahwa betul RP ini sudah melakukan pengakuan suatu barang benda yaitu alat stone crusher yang dijual kepada W.” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pembeli tersebut tidak mengetahui bahwa stone crusher yang dibelinya bukan milik RP. Pembeli bahkan telah memiliki bukti transaksi berupa kuitansi dan bukti transfer.
Karena itu, penyidik juga mengarahkan pembeli untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap transaksi yang dilakukan dengan RP. Status pembeli dalam perkara pencurian tersebut merupakan saksi.
“Karena yang bersangkutan sudah membeli secara sah, uang sudah diserahkan dan mereka sudah melakukan pembayaran. Tetapi ternyata tanpa sepengetahuan mereka barang tersebut bukan milik RP,” kata Kompol Kadek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan pembelian, satu unit telepon seluler, kartu ATM, satu tangki berkapasitas 5.000 liter, delapan karpet conveyor, delapan potongan rangka besi, lima dinamo, empat penggerak dinamo, kuitansi pembayaran Rp12 juta serta bukti transfer sebesar Rp2 juta dan Rp10 juta.
Kompol Kadek menambahkan, perkara terhadap RP masih terus didalami. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kemungkinan penerapan pasal dalam perkara pencurian maupun dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pembeli.
“Bisa berlapis. Nah, saya juga sudah penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Yang pertama kami masih menerapkan pasal 476 di mana kasus pencurian terkait pelapor Sri dan juga kita tipu gelapnya juga kita sedang buatkan LP dan kita lanjutkan. Hasil koordinasi kami sementara itu bisa digabung, namun kita lihat nanti di lapangan kalau misalkan memang digabung kita gabung, kalau tidak akan kita split berkas itu.”
Atas dugaan pencurian tersebut, RP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara alat stone crusher milik korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. (ist/ti/***)
