Warga Mojogedang Soroti Proyek Rehab TK Buntar 2 senilai Rp371 Juta: Diduga Abaikan K3 dan Gambar Kerja

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Rehabilitasi Satuan Pendidikan di TK Buntar 2, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, menuai kritik tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun 2026 dengan anggaran mencapai Rp371.300.000,00 tersebut dinilai dinilai tidak transparan serta mengabaikan prosedur teknis dan keselamatan kerja.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Giyarno, warga Mojogedang yang memantau langsung proses pembangunan di lokasi sekolah. Dalam pengawasannya, Giyarno menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut.

Abaikan APD dan Gambar Kerja

Menurut Giyarno, para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Alat Pelindung Diri (APD). Dalam rekaman video di lokasi proyek, tampak sejumlah pekerja nekat memanjat dan bekerja di ketinggian kerangka atap tanpa menggunakan helm keselamatan, sabuk pengaman (harness), maupun perlengkapan keselamatan standar lainnya.

“Semua tidak ada ini, tidak pakai APD (Alat Pelindung Diri). Pekerja naik-naik ke atas kerangka tanpa perlengkapan keselamatan,” ujar Giyarno saat menunjukkan kondisi di lokasi proyek.

Selain kelengkapan keselamatan, Giyarno juga menyoroti ketiadaan gambar kerja teknis di lokasi pembangunan yang seharusnya menjadi acuan baku bagi para pekerja.

“Gambar kerja tidak ada yang dipasang. Katanya dipasang, tapi mana? Tidak ada,” tegasnya minggu kemarin.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, kamar mandi/toilet, pembangunan UKS, serta penataan lingkungan dan sanitasi.

Sorotan Regulasi dan Aturan Pembangunan

Dugaan pelanggaran teknis dan K3 pada proyek rehabilitasi sekolah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pemerintah:

  • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap kegiatan konstruksi wajib menerapkan SMKK untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan. Pengabaian APD pada pekerjaan di ketinggian berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa pekerja.
  • Prinsip Transparansi Swakelola/P2SP: Sesuai panduan teknis pengelolaan bantuan pemerintah dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan pekerjaan swakelola oleh P2SP harus transparan, memiliki dokumen teknis/gambar kerja yang jelas di lapangan, serta memenuhi standar mutu konstruksi.