Diduga Hambat Hasil Konsultasi Publik, Oknum Kades di Sukoharjo Disorot dalam Proyek Pabrik Tekstil

Pengumuman pelaksanaan studi AMDAL terpasang di pagar lahan proyek PT BHAS di Desa Pondok, Grogol, Sukoharjo (Nan/Fokusjateng.com)

FokusJateng.com – SUKOHARJO — Polemik proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Sentosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum kepala desa yang diduga menghambat tindak lanjut hasil forum konsultasi publik dengan belum menandatangani berita acara kegiatan tersebut.

Padahal, forum konsultasi publik yang digelar pada 3 Juni 2026 di Balai Desa Pondok merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL) dan perizinan proyek investasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Perwakilan manajemen PT BHAS, Dewi Purnamasari, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan terkait dokumen berita acara hasil konsultasi publik yang disebut belum ditandatangani kepala desa setempat.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat kelanjutan proses administrasi dan perizinan pembangunan pabrik tekstil yang direncanakan berdiri di wilayah Grogol.

“Padahal forum itu sudah jelas merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyampaian informasi rencana pembangunan perusahaan kepada publik dan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk taat pada perizinan daerah,” kata Dewi, Selasa 9 Juni 2026.

Tak hanya itu, PT BHAS juga menyoroti adanya dugaan upaya menghalangi warga menghadiri forum konsultasi publik. Sejumlah warga yang sebelumnya berharap memperoleh manfaat ekonomi dari kehadiran investasi tersebut disebut merasa resah setelah muncul dugaan intimidasi dari oknum tokoh RT dan segelintir warga.

Dewi menilai persoalan administrasi yang belum tuntas semakin memperpanjang ketidakpastian terhadap kelanjutan proyek tersebut.

“Masih ada persoalan yang mengganjal, yakni birokrasi perizinan karena ketidakbersediaan Kades menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik tersebut,” ujarnya.

Ia menduga polemik itu berkaitan dengan persoalan bangunan gudang bolo pecah inventaris kampung yang berada di sekitar lokasi proyek. Namun, pihak perusahaan menegaskan persoalan tersebut tidak memiliki hubungan dengan PT BHAS.

“Perlu kami jelaskan bahwa lahan gudang bolo pecah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan PT BHAS. Lahan yang dipermasalahkan oleh oknum warga tersebut merupakan persoalan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya membenarkan bahwa dokumen hasil konsultasi publik belum sampai ke tingkat kecamatan. Menurutnya, secara administratif dokumen tersebut harus lebih dulu ditandatangani kepala desa sebelum diteruskan kepada camat.

“Ketika Pak Kades belum tanda tangan, maka saya juga belum bisa tanda tangan karena dokumen itu belum sampai kepada saya. Apa yang mau saya tanda tangani kalau dokumennya sendiri tidak ada pada saya. Saya juga tidak tahu Pak Kades mau tanda tangan apa tidak,” kata Herdis.

Ia menegaskan konsultasi publik merupakan forum resmi untuk menampung seluruh aspirasi warga, termasuk persoalan saluran air, gudang bolo pecah, pos kamling hingga kompensasi yang selama ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Herdis berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog agar persoalan yang masih menjadi ganjalan tidak menghambat investasi yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

“Kami siap membantu mengurai persoalan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap investor,” tandasnya. (Nan/**)