DPRD Karanganyar Gelar Paripurna, Wabup Adhe Eliana Serahkan Nota Penjelasan 6 Raperda Strategis

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Nota Penjelasan Bupati terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Paripurna DPRD, Senin siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Anung Marwoko. Sementara itu, Nota Penjelasan Bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, yang hadir mewakili Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, S.E., M.M..

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Adhe Eliana menekankan bahwa keenam Raperda yang diajukan ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi roda pemerintahan dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, Pemkab Karanganyar berharap agar regulasi ini bisa segera dibahas bersama legislatif.
“Kami berharap 6 Raperda ini penting untuk segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum penyelarasan aturan pusat serta optimalisasi pelayanan publik,” ujar Adhe Eliana saat membacakan nota penjelasan.

Daftar 6 Raperda yang Diajukan
Keenam Raperda yang diserahkan dalam rapat paripurna tersebut mencakup penataan kelembagaan, sinkronisasi aturan perizinan, hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), antara lain:

1. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Perubahan Kelima atas Perda No. 16/2016): Penyesuaian kelembagaan agar lebih efektif dan responsif, termasuk penyesuaian nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi sistem tipe.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2/2010 tentang Penggilingan Padi: Dilakukan karena aturan lama sudah tidak sejalan dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik (OSS).
3. Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7/2014 tentang Kerjasama Daerah: Langkah sinkronisasi agar tata cara kerja sama daerah ke depan bisa langsung mengacu pada regulasi nasional yang lebih tinggi.
4. Raperda tentang PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda): Perubahan nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
5. Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Lawu: Harmonisasi aturan guna meningkatkan profesionalitas, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta peningkatan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

6. Raperda tentang PT BPR Syariah Bank Karanganyar (Perseroda): Instrumen hukum untuk mengubah kegiatan usaha PT BPR Bank Karanganyar dari perbankan konvensional menjadi prinsip syariah secara komprehensif.

Langkah Strategis Demi Kepastian Hukum dan Ekonomi

Di tempat yang sama, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, menyambut baik penyerahan nota penjelasan ini. Pihak legislatif berkomitmen untuk segera menindaklanjuti keenam Raperda tersebut melalui mekanisme pemandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
Langkah penataan regulasi ini dinilai krusial. Selain demi mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum di daerah, restrukturisasi BUMD perbankan dan air minum di Karanganyar diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sidang paripurna yang berlangsung dengan khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas/Badan/Instansi, serta jajaran Direktur BUMD Kabupaten Karanganyar. ( bre )