FokusJateng.com – BOYOLALI,- Polres Boyolali mengungkap misteri kematian A perempuan 57 tahun, warga Dukuh Jantir, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, polisi memastikan korban meninggal dunia akibat diracun menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam sate ayam yang dikirim melalui jasa ojek online.
Ironisnya, pelaku merupakan menantu korban sendiri, yakni Purwadi Wahyudi alias PW (40 tahun), tak lain adalah suami dari anak pertama korban. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polres Boyolali bersama Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sebelumnya telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Sindon pada Sabtu, 30 Mei 2026. Ekshumasi dilaksanakan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban bahwa ada kejanggalan dalam kematiannya.
“Meski membutuhkan waktu beberapa hari, seluruh hasil baik dari visum, autopsi jenazah, maupun laboratorium forensik menunjukkan bahwa pada tubuh almarhum ditemukan zat beracun yang menyebabkan korban meninggal dunia. Zat yang sama juga ditemukan pada barang bukti berupa sate dan satu ekor ayam milik korban,” kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Markas Polres Boyolali, Senin, 8 Juni 2026.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membeli sate ayam kemudian mencampurkannya dengan racun tikus yang dibelinya secara khusus untuk menjalankan aksinya. Sate ayam tersebut dibelinya di sebuah warung kemudian dikirimkannya kepada korban menggunakan aplikasi gosend dengan akun fiktif.
“Tersangka menggunakan akun fiktif aplikasi pengiriman online untuk mengirimkan sate tersebut ke rumah korban sehingga sate itu disantap oleh korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Indra.
*Keluarga Curiga Korban Meninggal Tak Wajar*
Peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB. Pelapor yang juga anak korban, Luriyanti Putri (LP) datang ke rumah korban untuk menitipkan anaknya. Namun sesampainya di rumah korban, kondisi pintunya masih terkunci dan lampunya menyala. Pelapor berupaya memanggil beberapa kali namun tidak ada respon.
Karena curiga, pelapor LP meminta bantuan saksi BF untuk mengecek melalui lubang ventilasi. Saat saksi BF melakukan pengecekan, terlihat kondisi korban tergeletak di atas lantai dekat kursi ruang tamu.
“Kemudian saksi BF meminta bantuan saksi M dan mencari obeng untuk mencongkel pintu rumah korban,” jelas Kapolres.
Setelah pintu berhasil dibuka, saksi LP, BF dan M masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan terlentang di lantai dekat kursi ruang tamu dengan posisi kepalanya menghadap timur laut, kedua kaki lurus, tangan kanan lurus menekuk ke atas dan tangan kiri di depan dada.
Pada saat itu kondisi dari mulut korban mengeluarkan muntahan makanan yang mengenai baju bagian depan dan sebagian mengenai lantai. Saksi M kemudian melakukan pengecekan dan menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Atas kejanggalan tersebut, LP merasa ada yang tidak wajar karena sebelumnya korban sempat memberitahukan menerima kiriman makanan sate ayam dari orang tidak dikenal. Laporan pun dibuat ke Polres Boyolali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Untuk memastikan penyebab kematian, petugas bahkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Sindon pada 30 Mei 2026.
Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik yang keluar pada 2 Juni 2026 menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi memastikan korban meninggal akibat keracunan.
*Menantu Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka*
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan berencana tersebut.
“Tersangka berinisial PW, usia 40 tahun. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai menantu korban atau suami dari anak pertama korban,” katanya.
Menurut Indra, motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban. Diketahui, tersangka saat ini tidak bekerja dan mengaku sering dipojokkan oleh korban.
“Tersangka merasa tidak dianggap oleh korban. Selain itu, karena tidak bekerja, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan yang membuatnya merasa dipojokkan sehingga timbul sakit hati yang memuncak dan akhirnya muncul niat untuk merencanakan pembunuhan,” katanya.
Hasil penyelidikan juga menemukan adanya upaya tersangka untuk mengarahkan kecurigaan kepada pihak lain. Berdasarkan keterangan penjual sate, kemasan sate yang biasa digunakan berwarna bening, sedangkan sate yang diterima korban dibungkus plastik berwarna hitam
Setelah didalami, polisi menemukan bahwa sate tersebut tidak dibeli di lokasi yang dicantumkan dalam aplikasi, melainkan dari wilayah Kartasura.
“Dari rangkaian fakta yang kami temukan, tersangka berusaha membuat seolah-olah apabila terjadi sesuatu terhadap korban maka yang dicurigai adalah anak kedua korban,” katanya.
Kemudian hasil autopsi dan laboratorium forensik, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, bangkai ayam yang turut terpapar racun, 12 tusuk sate, tangkapan layar transaksi aplikasi pengiriman, telepon genggam milik korban dan tersangka, flashdisk, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Polisi juga menemukan sisa makanan di lambung korban yang menguatkan dugaan bahwa sate beracun tersebut memang sempat dikonsumsi sebelum korban meninggal dunia.
Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait sumber perolehan racun tikus yang digunakan tersangka. Telepon genggam milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik untuk mengungkap kemungkinan adanya perencanaan lain yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka PW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Indra. ( yull/**)
