Ironi “Jalur Damai” di Karanganyar: Saat Pensiun Dini Jadi Tirai dan Hukum Jalan di Tempat

Oleh: BRE

​FOKUSJATENG.COM, OPINI , KARANGANYAR = Hukum di negeri ini kerap kali menyuguhkan drama yang plotnya lebih mudah ditebak ketimbang sinetron kejar tayang. Tengok saja apa yang sedang terjadi di Bumi Intanpari. Kasus dugaan penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha yang menyeret mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, berinisial AM, kini beralih rupa dari ruang sidang yang panas menjadi ruang tunggu birokrasi yang dingin dan sunyi.

​Setelah berhasil memukul balik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar lewat kemenangan praperadilan akhir Juni lalu, AM langsung mengambil langkah seribu: mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sebuah langkah taktis, cerdas, dan—tentu saja—sangat manusiawi bagi seorang birokrat yang ingin menyelamatkan masa tuanya. Dengan masa kerja 30 tahun, AM tinggal duduk manis menunggu SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun untuk menikmati tabungan hari tua dan pensiun bulanan.

​Namun, di balik dokumen-dokumen administratif yang kini sedang “menggantung” di meja BKN itu, ada aroma ironi yang menyengat publik.

​Pensiun Dini: Benteng Penyelamat atau Sekadar Pelarian?

​Bagi seorang PNS, pensiun dini adalah hak. Secara administratif, AM memang bersih secara prasyarat. Namun secara moral publik, langkah ini memicu pertanyaan besar: apakah pengajuan pensiun dini ini adalah bentuk kelelahan psikologis seorang abdi negara, ataukah sebuah strategi exit yang rapi untuk menjauh dari pusaran konflik hukum sebelum kejaksaan kembali menyusun serangan?

​Kita tahu, praperadilan hanya menggugurkan status tersangka dan prosedur penahanan—bukan menghapus dugaan tindak pidananya. Secara teori, AM belum sepenuhnya “bersih”. Namun dengan mengajukan pensiun dini saat status hukumnya sedang “abu-abu”, AM seolah-olah sedang membangun benteng pertahanan terakhir agar masa pensiunnya tidak diganggu gugat oleh status hukum di masa depan.

​Janji Kejari yang Melempem dan “Gantungnya” Keadilan

​Ironi terbesar justru ada di kubu penegak hukum. Pasca-kekalahan memalukan di sidang praperadilan, Kejari Karanganyar lewat Kasi Intel sempat sesumbar ke media bahwa mereka menghormati putusan hakim namun akan tetap melanjutkan perkara. Publik sempat menaruh harapan bahwa Korps Adhyaksa akan bergerak cepat memperbaiki berkas, mencari alat bukti baru, dan kembali menegakkan muruah mereka.

​Namun, apa hasilnya hingga hari ini? Nihil.

 

​Belum ada satu pun perkembangan berarti. Janji kejari untuk mengusut tuntas kasus retribusi ini mendadak senyap, sekadar menjadi pemanis bibir di hadapan media. Kejari terkesan gamang, kehilangan taji, atau mungkin sengaja membiarkan kasus ini menguap perlahan seiring berjalannya waktu.

​Menolak Lupa di Bumi Intanpari

​Situasi hari ini adalah kondisi saling tunggu yang menjemukan. BKN belum memberi jawaban soal pensiun AM, dan Kejari pun belum memberi sinyal kapan babak baru penyidikan dimulai. Di tengah ketidakpastian ini, publik Karanganyar-lah yang paling dirugikan.

​Kasus dugaan korupsi dana retribusi jasa usaha bukanlah perkara kecil—ini soal uang rakyat. Jika kejaksaan terus membiarkan kasus ini tanpa perkembangan, dan di saat yang sama BKN meloloskan pensiun dini AM, maka lengkap sudah drama ini. Kasus ini akan resmi terkubur dalam lipatan sejarah birokrasi, meninggalkan tanya yang tak pernah terjawab: apakah keadilan memang sedang ditegakkan, atau sedang dinegosiasikan di bawah meja?

​Kejari Karanganyar harus ingat, diamnya mereka hari ini bukan sekadar bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk pembiaran yang melukai rasa keadilan masyarakat. Jangan biarkan publik berasumsi bahwa hukum di Karanganyar hanya tajam saat mencari panggung, namun mendadak tumpul dan pikun saat kalah bertarung. (Srt/bre)