Fokusjateng.com – SURAKARTA – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Polresta Surakarta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta aksi balap liar.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (6/6/2026) malam, petugas menyasar sejumlah titik di Kota Surakarta yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara maupun arena balap liar. Hasilnya, sebanyak 39 sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan.
Kabagops Polresta Surakarta, Kompol Wahyu Joko Nugroho, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar.
“Operasi ini merupakan bentuk respons cepat Polresta Surakarta terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot tidak standar serta adanya aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dari hasil kegiatan malam ini, petugas mengamankan 39 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.
Menurut Kompol Wahyu, seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor ke spesifikasi standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
“Seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penindakan tilang. Kendaraan hanya dapat diambil setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Sementara itu, aksi balap liar yang kerap dilakukan pada malam hingga dini hari memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menjelang Operasi Patuh Candi 2026, Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas demi menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan balap liar, serta melengkapi kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan penindakan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat meminimalkan gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar dan aksi balap liar di wilayah Kota Surakarta. (ANur/**)
