Perkuat Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Karanganyar Gelar Sosialisasi KUHP-KUHAP dan Rakor PPNS

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Polres Karanganyar terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Komitmen nyata tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PPNS. Kegiatan ini digelar oleh Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu (3/6) sore.

Bangun Pola Koordinasi yang Kuat

Kegiatan yang melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi vertikal maupun daerah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karanganyar dalam membangun pola koordinasi yang solid antara penyidik Polri dan PPNS.

Pasalnya, berbagai pelanggaran dan tindak pidana di sektor-sektor tertentu sangat membutuhkan peran aktif dari PPNS, sesuai dengan kewenangan yang melekat pada masing-masing instansi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa penguatan sinergi ini menjadi salah satu fokus utama Polres Karanganyar demi memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurut AKP Wikan, meski koordinasi antara Polres Karanganyar dan PPNS selama ini sudah berjalan dengan baik, dinamika peraturan perundang-undangan serta kompleksitas persoalan di lapangan menuntut adanya penyamaan persepsi secara berkala.

“Penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat antara Polri dan PPNS agar setiap penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing,” ujar AKP Wikan.

Pembekalan Regulasi dan Evaluasi Kendala Lapangan

Dalam forum tersebut, Satreskrim Polres Karanganyar memberikan pembekalan komprehensif mengenai:

  • Peran dan fungsi PPNS dalam sistem peradilan pidana.

  • Mekanisme koordinasi penyidikan.

  • Prosedur penanganan perkara yang melibatkan instansi teknis.

  • Perkembangan regulasi terbaru, termasuk pendalaman pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP sebagai landasan hukum utama tugas penyidikan.

Selain pemaparan materi, acara ini juga dimanfaatkan sebagai wadah evaluasi dan penguatan jejaring komunikasi antarinstansi. Berbagai kendala yang kerap ditemui di lapangan—baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan—dikupas bersama guna merumuskan solusi terpadu.

Dihadiri Lintas Instansi

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan konstruktif dengan kehadiran perwakilan dari berbagai instansi strategis, antara lain:

Instansi yang Hadir
* Dinas Perhubungan (Dishub) * Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lawu Utara
* Bea Cukai * Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
* Imigrasi * Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar
* Disnakertrans * Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar

AKP Wikan menegaskan bahwa posisi PPNS sangat strategis dalam mendukung penegakan hukum di berbagai bidang spesifik, mulai dari ketenagakerjaan, kehutanan, keimigrasian, hingga sektor perhubungan. Oleh karena itu, hubungan kemitraan ini wajib dijaga dan terus ditingkatkan.

Melalui kegiatan ini, Polres Karanganyar ingin memastikan seluruh instansi memiliki frekuensi dan pemahaman yang sama terkait prosedur hukum. Dengan koordinasi yang intens, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, memiliki kepastian hukum yang jelas, serta memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. ( bre/ rj)