FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Moment Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Menjadi potret suram dugaan komersialisasi pendidikan masih saja mencoreng wajah sekolah negeri. Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) melalui Koordinatornya, Andriyanto, melayangkan catatan kritis pedas yang ditujukan khusus kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tasikmadu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar.
FMPK membongkar dugaan praktik jual beli buku pendamping Tes Kemampuan Akademik (TKA) terbitan Erlangga/SPM seharga Rp90.000,- per siswa yang difasilitasi oleh oknum pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tasikmadu.
Andriyanto menilai, momen kemerdekaan seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa—bukan malah memanfaatkan lembaga pendidikan negeri sebagai “lapak dagang” penerbit swasta.
3 Poin Krusial Temuan FMPK: Mengurai Moda Pengondisian Berkedok “Sukarela”
Berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti awal, FMPK menyoroti tiga pola pengondisian yang dinilai sangat mencederai integritas pendidikan negeri:
- Intimidasi Psikologis Berkedok “Fasilitasi” Sukarela Pihak sekolah kerap berlindung di balik narasi “hanya membantu memfasilitasi” atau “bagi wali murid yang menghendaki saja”. Namun, pendataan yang dilakukan secara terstruktur melalui Grup WhatsApp Wali Murid menciptakan tekanan sosial dan psikologis yang berat. Orang tua murid merasa takut anaknya terdiskriminasi atau tertinggal pelajaran jika tidak ikut membeli.
- Indikasi Keterlibatan K3S dan Dinas Pendidikan Bukti percakapan tertulis mengindikasikan bahwa pengadaan buku ini bukan sekadar inisiatif perorangan, melainkan disinyalir kuat merupakan hasil kesepakatan Rapat K3S Tasikmadu. Celah ini diduga bermula dari “sosialisasi” penerbit yang diberi panggung di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar.
- Penyalahgunaan Fasilitas & Marwah Sekolah Negeri Sekolah dasar negeri yang didanai APBD/APBN seharusnya menjadi zona bersih dari praktik komersial. Keterlibatan fasilitas sekolah untuk memasarkan produk penerbit swasta jelas melanggar etika tata kelola pendidikan publik.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Regulasi & Potensi Gratifikasi
FMPK menegaskan bahwa praktik pembungkusan penjualan buku pendamping/teks di lingkungan sekolah negeri melanggar sederet aturan perundang-undangan:
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016 (Pasal 12 ayat 1): Secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun satuan pendidikan menjual buku teks, nonteks, modul, atau LKS kepada peserta didik/orang tua.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf a): Melarang keras Komite Sekolah dan pihak sekolah melakukan penjualan buku pelajaran serta bahan ajar di lingkungan sekolah.
- UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Pasal 63 ayat 1): Melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung kepada peserta didik dan/atau Satuan Pendidikan.
- UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Apabila ditemukan kickback, alokasi fee, komisi, atau bentuk gratifikasi dari pihak penerbit kepada oknum pejabat dinas, pengurus K3S, atau kepala sekolah, maka tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B / 12E).
Kemerdekaan Hakiki Bagi Wali Murid
“Arti kemerdekaan bukan sekadar mengibarkan bendera merah putih di halaman sekolah, melainkan memerdekakan para orang tua dan siswa dari bayang-bayang pungutan liar serta tekanan ekonomi yang dibungkus rapi atas nama pendidikan. K3S seharusnya menjadi garda terdepan penjaga moralitas sekolah negeri, bukan justru menjadi jembatan bagi kepentingan bisnis penerbit,” tegas Koordinator FMPK, Andriyanto.
3 Tuntutan Tegas FMPK
Menyikapi temuan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menyampaikan tiga tuntutan resmi:
- Hentikan dan Batalkan Penjualan Buku: Meminta seluruh Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Tasikmadu untuk segera membatalkan seluruh daftar pemesanan dan pengadaan buku TKA seharga Rp90.000,- tersebut tanpa syarat.
- Sanksi Tegas dari Dinas Pendidikan: Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar untuk memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pengurus K3S Tasikmadu serta oknum yang memberi ruang “sosialisasi” penerbit swasta.
- Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH): Mendesak Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Tim Saber Pungli, dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas dugaan aliran komisi/gratifikasi (cashback) dari pihak penerbit ke lingkungan pendidikan di Karanganyar. ( rls/bre)
