Bea Cukai dan Pemkot Surakarta Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 19,2 Miliar

Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta akan memusnahkan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Balai Kota Surakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. ( /*Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng, SURAKARTA — Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta memusnahkan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai Rp19,29 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.

Pemusnahan akan dilakukan di Balai Kota Surakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan rutin Bea Cukai serta operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Surakarta dan enam kabupaten di sekitar Solo Raya.

Operasi bersama tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kota Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector,” kata Kholis saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Surakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut dia, penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya bertujuan mencegah peredarannya di masyarakat. Langkah tersebut juga untuk menjaga hak-hak keuangan negara dari potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.

Dari total rokok yang dimusnahkan, sebanyak 11.758.319 batang merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dan 1.107.733 batang sigaret putih mesin (SPM). Adapun MMEA yang dimusnahkan mencapai 164.400 mililiter.

Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Dalam seremoni pemusnahan, sebagian rokok digilas menggunakan alat berat. Sisa rokok akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dilemparkan ke area penggilasan hingga kemasan dan isinya rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. (*Thia/***)