Mewujudkan Ruang Digital yang Aman melalui Edukasi Hukum dan Pencegahan Cyberbullying bagi Pemuda Katelan

Oleh : Fuji Rahmawati Wahyu Octaviana

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Unisri Surakarta

 

Fokus Jateng – SRAGEN – Perkembangan teknologi dan media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Media sosial memberikan banyak manfaat sebagai sarana komunikasi, hiburan, pendidikan, hingga tempat untuk mengekspresikan diri. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, penggunaan media sosial yang tidak bijak juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah cyberbullying.

Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti media sosial, aplikasi pesan, maupun platform digital lainnya. Bentuknya dapat berupa penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, komentar yang menyerang seseorang, penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, hingga tindakan mempermalukan orang lain di ruang digital.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, etis, dan bertanggung jawab. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja individu (Penulis) Anggota KKN kelompok 84 yang berjudul “Bijak Bermedia Sosial: Edukasi Kesadaran Hukum untuk Mencegah Cyberbullying pada Generasi Muda” dalam kegiatan KKN-PPM di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Program ini diarahkan kepada pemuda Karang Taruna sebagai salah satu kelompok masyarakat yang aktif berinteraksi dengan media sosial. Edukasi tidak hanya membahas bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, tetapi juga mengenalkan bentuk-bentuk cyberbullying, dampaknya terhadap korban maupun lingkungan sosial, serta pentingnya memahami konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, peserta diharapkan mampu memahami bahwa kebebasan dalam menggunakan media sosial tetap memiliki batas. Setiap pengguna media sosial perlu mempertimbangkan dampak dari apa yang ditulis, dibagikan, maupun dikomentari. Sikap sederhana seperti memeriksa informasi sebelum membagikannya, menjaga privasi orang lain, menggunakan bahasa yang sopan, serta tidak ikut menyebarkan konten yang merendahkan orang lain merupakan bagian dari perilaku bijak di ruang digital.

Selain membangun etika bermedia sosial, program ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pemuda. Pemahaman hukum menjadi penting karena aktivitas di media sosial tidak terlepas dari aturan yang berlaku. Dengan mengetahui adanya konsekuensi hukum terhadap tindakan tertentu di ruang digital, generasi muda diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial.

Program ini juga tidak hanya berorientasi pada pencegahan. Pemuda diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenali dan menyikapi tindakan cyberbullying secara tepat. Ketika menemukan tindakan perundungan di media sosial, masyarakat tidak seharusnya ikut memperkeruh keadaan dengan membalas atau menyebarkan kembali konten tersebut. Sebaliknya, tindakan yang lebih tepat adalah menyimpan bukti, melaporkan konten atau akun yang bersangkutan melalui mekanisme yang tersedia, serta mencari bantuan dari pihak yang dapat memberikan pendampingan.

Keterlibatan pemuda Karang Taruna dalam edukasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas. Pemuda bukan hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya dalam membangun kebiasaan bermedia sosial yang sehat dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menciptakan ruang digital yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Dibutuhkan kesadaran bersama dari setiap pengguna media sosial untuk menghargai orang lain, menjaga privasi, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, dan memahami batasan dalam berkomunikasi di dunia digital.

Melalui program “Bijak Bermedia Sosial”, diharapkan pemuda Desa Katelan dapat menjadi generasi yang tidak hanya aktif menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika dalam memanfaatkannya. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, positif, dan saling menghormati bagi seluruh masyarakat. (ist/**)