FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan pengadaan atau pembelian buku ajar Tes Kemampuan Akademik (TKA) di wilayah Kecamatan Tasikmadu. Kepala Disdikbud Karanganyar, Hendro Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan arahan terkait pembelian buku tersebut dan memerintahkan agar seluruh dana yang sempat ditarik segera dikembalikan kepada orang tua siswa.
Penegasan tersebut disampaikan Hendro usai memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Langkah ini diambil menyusul adanya aduan dari Forum Masyarakat Peduli Karanganyar terkait potensi pungutan dalam sosialisasi buku TKA.
“Tadi pagi langsung kita tindak lanjuti. Khusus untuk Kecamatan Tasikmadu, kita panggil Korwil, Pengawas, serta Ketua K3KS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Tasikmadu untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujar Hendro saat dikonfirmasi.
Hendro menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA memang baru pertama kali diadakan. Sebelumnya, Pengurus K4KS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah tingkat Kabupaten) memberikan sosialisasi kepada K3KS di tingkat kecamatan. Dalam proses tersebut, terdapat penawaran buku dari pihak penyedia (vendor) yang kemudian disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Namun, Hendro menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pesanan resmi maupun kewajiban bagi siswa untuk membeli buku tersebut. Ia mengingatkan bahwa penarikan dana dari orang tua murid untuk pembelian buku semacam itu tidak diperbolehkan karena masuk dalam kategori pungutan.
“Intinya itu kan baru sosialisasi. Penjual tawar barang ke K3KS, lalu disampaikan ke sekolah. Tapi tegas saya perintahkan, kalau sudah ada uang yang ditarik atau ada pembelian, wajib hukumnya dikembalikan utuh kepada orang tua siswa masing-masing. Itu tidak boleh karena sifatnya pungutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar sama sekali tidak mengeluarkan kebijakan atau arahan yang mewajibkan pembelian buku TKA tersebut. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Korwil dan Pengawas sekolah untuk memantau situasi di lapangan.
“Dari Dinas Pendidikan tidak ada arahan seperti itu. Kami sudah koordinasikan lewat Korwil dan Pengawas untuk memastikan di lapangan bahwa jika ada transaksi, uangnya harus segera dikembalikan,” pungkas Hendro. ( gdr/bre)
