Polresta Surakarta Ungkap Dugaan Penipuan Program Haji, Kerugian Rp102 Juta

Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo (tengah) membeberkan tentang pengungkapan kasus penipuan berkedok haji di Mapolresta Surakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Istimewa. /*Thia/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-SURAKARTA- Polresta Surakarta mengungkap dugaan penipuan dan atau penggelapan uang dengan modus menawarkan program pemberangkatan ibadah haji. Dalam kasus ini, seorang warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, berinisial DF, 46 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Eko Wibowo mengatakan perkara tersebut terjadi pada 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Kelurahan Banyuanyar. Tersangka menawarkan program pemberangkatan haji 2025 kepada korban dengan menjanjikan subsidi Rp100 juta.

“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji,” kata Heru dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Heru, tersangka meyakinkan korban bahwa biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti program tersebut hanya Rp99 juta. Korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap hingga total mencapai Rp104,3 juta.

Namun, hingga musim haji 2025 berakhir, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang yang telah diserahkan.

Tersangka hanya mengembalikan Rp1.335.500 kepada korban. Polisi menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menahan DF pada 12 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Heru, uang yang diterima tersangka dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian perbuatan tersangka dalam menawarkan program pemberangkatan haji kepada korban.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Heru mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pemberangkatan haji, terutama program yang menjanjikan biaya murah atau subsidi dalam jumlah tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan program sebelum menyerahkan uang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama agar segera melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru. (*Thia/**)