Foto : Rumah Pimpinan Koperasi di segel warga di kampung Cangakan karamganyar kota
FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kesabaran ratusan nasabah Koperasi Dinar Mulia benar-benar berada di titik nadir. Dipicu oleh mandeknya penanganan kasus yang sudah bergulir selama setahun lebih, puluhan korban yang berang nekat melakukan aksi ekstrem dengan menggeruduk dan memasang spanduk kecaman di kediaman pribadi pimpinan koperasi di kawasan Cangakan, Karanganyar Kota.
Aksi nekat ini menjadi puncak frustrasi para nasabah. Tak main-main, di saat yang bersamaan, melalui kuasa hukumnya, para korban resmi menabuh genderang perang di meja hijau dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan nasib dana milik 112 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Mandek 3 Bulan Tanpa Kabar dari Kepolisian
Kuasa hukum para korban, Kadi Sukarna, mengungkapkan bahwa laporan pidana sebenarnya sudah dilayangkan ke Satreskrim Polres Karanganyar sejak Maret 2025 lalu. Namun, hingga detik ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga bulan terakhir kami sama sekali tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kami menduga ada upaya penghentian perkara secara diam-diam. Karena itu, praperadilan ini kami ajukan untuk menguji kejelasan hukum tersebut,” tegas Kadi saat ditemui wartawan di sela aksi pemasangan spanduk.
Pimpinan Koperasi Diduga Sembunyi dan Ingkar Janji
Menurut Kadi, sebelum aksi pasang spanduk di Cangakan mencuat, perwakilan nasabah sejatinya sudah berulang kali mengetuk pintu iktikad baik manajemen koperasi. Bahkan, Kadi mengaku sempat menyambangi langsung rumah pimpinan koperasi yang diketahui bernama Umi tersebut.
“Saya pernah ke sana, duduk di sana, dan jelas-jelas mendengar suara Umi ada di dalam rumah. Tapi dia sama sekali tidak mau keluar menemui kami,” sesal Kadi.
Titik terang sempat nyaris muncul saat penyidik Polres Karanganyar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kala itu, kuasa hukum Umi meminta tenggat waktu 40 hari untuk menyusun dan menandatangani kesepakatan pengembalian uang nasabah. Sayangnya, janji itu hanya manis di bibir. Hingga batas waktu terlampaui, pihak kuasa hukum terlapor justru menghilang tanpa kabar.
Fokus Utama Nasabah: Uang Kembali!
Kendati tensi konflik memanas hingga ke ranah praperadilan dan aksi pelaburan spanduk, pihak nasabah mengaku masih membuka pintu untuk jalur penyelesaian alternatif. Fokus utama mereka saat ini bukanlah menjebloskan orang ke penjara, melainkan kembalinya hak-hak materiil mereka.
Tuntutan Utama:Pengembalian dana milik 112 nasabah secara utuh.
Sikap Nasabah: Siap menghentikan tuntutan hukum jika ada iktikad baik pengembalian dana.
Sikap Tegas:Jika pihak koperasi terus bersembunyi, hukum akan dikawal untuk berjalan sekeras-kerasnya.
“Tuntutan utama warga ini simpel: uang mereka kembali. Kami tidak ingin zalim. Sepanjang ada iktikad baik untuk mengembalikan dana, tentu ada konsekuensi dari kami untuk tidak melanjutkan tuntutan hukuman. Tapi kalau terus-terusan sembunyi dan tidak ada kejelasan seperti ini, ya hukum harus berjalan sekeras-kerasnya,” pungkas Kadi.
Sementara pihak polres Karanganyar ketika dikomfirmasi sedang melakuan berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan solo dan hingga saat masih memunggu jawaban Lembaga tersebut.
” kami sedang melakukan koordinasi dengan OJK , Kasus tersebut masuk ranah perdata atau pidana ” pungkas Kasatreskrim Karanganyar AKP Wikan saat komfirmasi awak media. ( gdr/ bre )
