Foto : ASRAR SE. Anggota DPRD Provimsi Jawa Tengah
Setiap memasuki tahun ajaran baru, isu lama yang selalu berulang kembali ke permukaan: pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru. Isu ini kian hangat ketika muncul riak-riak di masyarakat yang menyebut pihak sekolah dan komite seolah “memaksa” wali murid untuk membeli seragam sesuai arahan mereka.
Polemik pengadaan seragam oleh sekolah atau komite ini memang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ada sisi positifnya—efektivitas. Wali murid tidak perlu pusing berburu kain, mencari penjahit, atau khawatir warna dan atribut seragam anaknya berbeda sendiri. Semuanya menjadi praktis dan seragam dalam arti yang sesungguhnya. Namun di sisi lain, minusnya jauh lebih sensitif: beban finansial yang kerap kali terasa mencekik, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
Mendengar langsung keluhan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Asrar, angkat bicara. Asrar mengungkapkan bahwa polemik ini bukan sekadar isu di atas kertas, melainkan jeritan nyata dari para orang tua siswa yang ia temui langsung saat menyerap aspirasi di daerah pemilihannya (Dapil) yang meliputi Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
“Meskipun masalah pendidikan ini bukan berada di ranah komisi saya, sebagai wakil rakyat saya tidak bisa tinggal diam. Ini adalah aspirasi kuat yang saya tangkap langsung dari para orang tua siswa di dapil, khususnya di Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen. Mereka resah dengan pola pengadaan seragam yang terkesan ‘wajib’ dan mengikat ini,” ungkap Asrar.
Menurut Asrar, akar masalah dari fenomena yang terus berulang ini adalah belum adanya aturan main yang kokoh, transparan, dan seragam di tingkat regulasi.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa keterlibatan sekolah atau komite dalam pengadaan seragam ini punya asas efektivitas bagi wali murid. Tapi, agar tidak menjadi bola liar yang membebani, harus ada payung hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Asrar menegaskan bahwa payung hukum ini nantinya harus memuat aturan yang ketat. Keterlibatan sekolah dan komite dalam pengadaan seragam mutlak harus didasari oleh dua prinsip utama: meringankan dan efektif.
Sekolah atau komite tidak boleh mengambil keuntungan komersial yang menjadikannya lebih mahal dari harga pasar. Sebaliknya, karena dipesan secara kolektif, harganya harus bisa ditekan menjadi lebih murah demi membantu wali murid. Jika harganya justru melonjak di atas kewajaran, wajar saja jika muncul kecurigaan dan rasa keberatan di tengah masyarakat.
Namun, catatan legislator asal Solo Raya ini tidak berhenti di bursa harga. Asrar memberikan penekanan khusus pada satu hal yang sering luput dari perhatian: aspek psikologis anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Bagi wali murid yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, pemerintah dan sekolah wajib mengeluarkan kebijakan khusus. Mereka harus dibebaskan dari biaya seragam, atau disubsidi penuh. Yang paling krusial, proses pemberian bantuan atau kebijakan khusus ini wajib dilakukan dengan cara yang sangat humanis dan privat.
“Jangan sampai kebijakan untuk membantu wali murid tidak mampu justru dilakukan dengan cara yang mencolok, yang berpotensi merusak psikologis siswa. Anak-anak jangan sampai merasa minder atau mendapat stigma ‘miskin’ dari teman-temannya hanya karena urusan seragam. Ini yang sering diadukan orang tua kepada saya saat reses,” tegas Asrar.
Menjaga mental dan rasa percaya diri siswa baru di lingkungan barunya jauh lebih berharga ketimbang urusan administrasi kain belaka. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan setara bagi setiap anak, tanpa memandang latar belakang dompet orang tua mereka.
Pada akhirnya, seragam sekolah diciptakan untuk kesetaraan—agar tidak ada sekat sosial antara si kaya dan si miskin di dalam kelas. Sungguh ironis jika proses pengadaannya justru menjadi pembeda dan beban yang memisahkan mereka sejak hari pertama sekolah dimulai.
Sebagai tindak lanjut dari serapan aspirasi di Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen tersebut, Asrar berjanji akan meneruskan dan mengomunikasikan keresahan warga ini kepada rekan-rekannya di komisi terkait yang membidangi pendidikan di DPRD Jateng, agar segera mendorong Dinas Pendidikan menyusun payung hukum yang rigid. Jangan sampai niat baik untuk efektivitas berujung pada rasa “terpaksa”, dan hak belajar setiap anak di Jawa Tengah harus tetap terjaga tanpa menyisakan luka psikologis. ( bre )
