Tajuk  Opini Pendidikan Karanganyar : Bisnis Selimut Seragam di Sekolah, Antara Efisiensi dan Beban Wali Murid

FOTO : Supriyanto Wakil ketua DPRD kab Karanganyar

 

Setiap memasuki tahun ajaran baru, isu klasik mengenai pengadaan seragam sekolah selalu menggelinding liar menjadi polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, penyediaan seragam lewat sekolah dinilai mempermudah orang tua agar tidak perlu repot berburu kain atau penjahit. Namun di sisi lain, praktik ini kerap kali beraroma “pemaksaan terselubung” dengan harga paket yang melambung jauh di atas harga pasar.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: di mana batas tegas antara fasilitasi dan komersialisasi pendidikan?

Plus Minus Pengadaan Seragam Lewat Sekolah

Jika ditakar secara objektif, sistem paket seragam di sekolah memiliki dua sisi mata uang:

Sisi Positif : Menjamin keseragaman jenis, warna, dan atribut khas sekolah (seperti batik daerah atau jas almamater). Selain itu, sistem ini membantu menghemat waktu bagi orang tua murid yang memiliki mobilitas tinggi.

Sisi Negatif : Harga paket sering kali tidak transparan dan jauh lebih mahal dibandingkan harga eceran di pasar tradisional. Hal ini menciptakan beban psikologis dan finansial yang berat, terutama bagi keluarga prasejahtera yang baru saja menguras kantong untuk biaya pendaftaran atau daftar ulang.

Jerat Hukum: Payung Regulasi yang Sering Diabaikan

Secara hukum, aturan main mengenai hal ini sebenarnya sudah sangat rigid. Pemerintah telah memagari institusi pendidikan agar tidak menjadi ladang bisnis melalui beberapa payung regulasi tegas:

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pasal 12): Secara eksplisit mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual seragam, bahan pakaian seragam, maupun buku pelajaran di satuan pendidikan.

Artinya, secara yuridis, sekolah ataupun komite sekolah sama sekali tidak memiliki legalitas untuk bertindak sebagai “toko dadakan” yang mewajibkan pembelian paket seragam.

Menanggapi fenomena tahunan yang terus berulang ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Supriyanto, memberikan catatan kritis sekaligus desakan solusi yang konkret. Menurut pimpinan dewan dari Bumi Intanpari ini, urusan administratif seperti seragam tidak boleh mengalahkan substansi hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Prinsip utama kita adalah memastikan semua anak di Karanganyar bisa sekolah dengan tenang. Seragam itu penting untuk kedisiplinan dan identitas, tapi sifatnya sekunder. Jangan sampai ada cerita anak dari keluarga kurang mampu di lereng Lawu atau wilayah Karanganyar lainnya sampai minder, tertekan, atau bahkan putus sekolah hanya karena orang tuanya tidak sanggup menebus paket seragam baru yang mahal,” tegas Supriyanto.

Solusi Konkret untuk Orang Tua Kurang Mampu
Guna memutus rantai persoalan ini, Supriyanto mendorong pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar untuk segera mengimplementasikan tiga solusi taktis berikut:

Gerakan “Seragam Layak Pakai” dari Kakak Kelas: Sekolah harus proaktif memfasilitasi pengumpulan baju seragam yang masih sangat layak pakai dari alumni atau siswa kelas atas yang sudah lulus. Seragam ini kemudian disalurkan secara terhormat dan rapi kepada siswa baru dari keluarga prasejahtera tanpa dipungut biaya.

Optimalisasi Gotong Royong dan Subsidi Silang: Komite sekolah harus berfungsi sebagai jembatan sosial, bukan sekadar stempel kebijakan kepala sekolah. Keuntungan dari pengelolaan atribut khas (jika ada) atau sumbangan sukarela dari wali murid yang mampu harus diprioritaskan penuh untuk menyubsidi seragam anak-anak miskin.

Kelonggaran Opsi Pembelian dan Sistem Cicil: Sekolah dilarang keras memaksa pembayaran tunai di awal untuk seragam. Harus ada kelonggaran bagi orang tua untuk mencicil dalam jangka waktu yang longgar, atau memberikan kebebasan penuh bagi mereka untuk membeli kain sendiri di pasar luar yang harganya jauh lebih ramah di kantong.

Seragam sekolah diciptakan untuk menghapus sekat sosial antar-siswa, agar tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin saat berada di ruang kelas. Sungguh ironis jika proses pengadaannya justru menjadi tembok pembatas baru yang diskriminatif dan membebani rakyat kecil.

Sudah saatnya Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar melakukan pengawasan ketat, turun ke lapangan, dan menindak tegas oknum sekolah yang nekat menabrak regulasi demi mengejar keuntungan finansial. Pendidikan yang berkeadilan harus ditegakkan, dimulai dari transparansi selembar kain seragam. ( bre )