Fokus Jateng- KLATEN – Menyikapi perkembangan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten (HWI) pada Kamis, 15 Oktober 2026 lalu, (saya) Pramayudha Rischo Herlambang, Ketua BEM KM UNY 2026, sekaligus putra daerah Klaten, pada Jumat, 23 Oktober 2026, menegaskan bahwa perkara ini harus diusut tuntas, bebas dari intervensi politik, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai putra daerah, saya tidak menutup mata terhadap program dan pembangunan yang dirasakan masyarakat selama kepemimpinan Hamenang, khususnya di sektor pendidikan dan infrastruktur. Namun, capaian pembangunan tidak dapat menjadi pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
Perkembangan berupa pemberhentian Hamenang dari keanggotaan PDI Perjuangan juga harus dibedakan dari proses hukum. Sanksi politik tidak menggantikan penyidikan. Karena itu, perhatian publik harus tetap diarahkan pada pengungkapan seluruh rangkaian perkara dan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti.
Atas dasar itu, saya menyampaikan tiga tuntutan:
Pertama, mendesak KPK mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara.* Penelusuran harus mencakup aliran dana dan semua pihak yang relevan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintahan, pihak swasta, maupun pihak lain, harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kedua, menolak segala bentuk intervensi politik. KPK harus menjaga independensi penyidikan dari tekanan dan kepentingan pihak mana pun, baik untuk melindungi seseorang maupun menjadikan perkara ini sebagai alat menjatuhkan pihak tertentu. Proses hukum harus berlandaskan bukti, bukan jabatan, kedekatan, atau kalkulasi politik.
Ketiga, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti relevan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk dari periode pemerintahan sebelumnya, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan penegasan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Saya mengajak masyarakat Klaten untuk terus mengawal perkara ini secara kritis dan bertanggung jawab, tanpa terjebak spekulasi maupun penghakiman prematur. Pernyataan ini bukan pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, independen, dan menyeluruh.
**Hukum harus menyentuh semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali. Tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tidak boleh menjadi alat kepentingan politik, dan tidak boleh berhenti sebelum seluruh rangkaian perkara terungkap.**
*Usut tuntas. Bebas dari intervensi*. Tanpa tebang pilih.
Oleh: Pramayudha Rischo Herlambang
Ketua BEM KM UNY 2026
(Pernyataan ini disampaikan dalam kapasitas pribadi sebagai putra daerah asli Klaten dan tidak serta-merta merupakan sikap resmi kelembagaan BEM KM UNY). (ist/**)
