Kejam…! Ayah Tiri Aniaya dan Sekap Bocah 4 Tahun di Kamar Sebuah Hotel di Solo

Dua pelaku penganiayaan bocah diamankan Polsek Banjarsari, Solo, Sabtu 17 Februari 2018. (Putranti/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SOLO-Malang benar nasib P (4), bocah laki-laki tersebut mendapat perlakuan kejam dari ayah tirinya. Yakni dengan cara disekap dan diikat di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Punggawan, Banjarsari, Solo. Mirisnya lagi, selama tiga hari disekap, bocah itu juga tidak diberi makan.

Pengungkapan kasus penganiayaan dan penyekapan itu sendiri berawal dari salah satu pegawai hotel yang curiga dengan suara ribut di salah satu kamar. Ia pun lantas mengintip dari jendela dan terlihat seorang anak kecil yang kaki dan tangannya diikat dan mulutnya dibekap.

Mengetahui hal itu, ia pun melapor ke atasannya yang langsung menghubungi Polsek Banjarsari. Petugas pun datang ke lokasi dan membebaskan P, selain itu diamankan pula tersangka Iwan Winardi alias Iwan bin Loe Wie Wie (22), warga Tambora, Jakarta Barat, yang berada di kamar bersama P.

“Saat ditanya tersangka Iwan mengaku dia yang mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia serta membekap mulutnya dengan lakban atas suruhan kakaknya, tersangka Dedi alias Leo Wie Wie. Kami pun meminta tersangka Iwan untuk menelpon kakaknya untuk datang dan keduanya langsung kami amankan ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan korban kami bawa ke RSUD Moewardi untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Dedi adalah ayah tiri korban dan nekat mengikat korban karena kesal dengan ulah korban yang disebutnya nakal.

“Pelaku diminta istri sirinya untuk menjaga korban selama dia pergi. Namun dia malah mengikat dan menyekap korban di kamar hotel. Pengakuannya mereka pindah hotel dua kali dan selama tiga hari disekap korban hanya dibiarkan di dalam kamar dengan kondisi terikat tanpa diurus. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di atas kasur tempatnya disekap,” jelas Kapolsek.

Terkait kasus tersebut, Sarjana mengatakan pihaknya menjerat para pelaku dengan pasal 77 Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Akan kami kembangkan terus kasus ini. Karena selain penyekapan diduga kuat korban selama ini juga mendapat penganiayaan berat dari pelaku. Merujuk pada luka lebam pada muka dan luka bekas melepuh di sekujur tubuh, termasuk di kemaluan korban seperti disiram air panas. Kami juga masih memeriksa ibu korban yang disinyalir mengetahui perbuatan kejam suami sirinya itu tapi tidak mengambil tindakan apa-apa,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, tersangka Dedi saat ditanyai mengatakan, dirinya kesal anak tirinya ini sering buang air besar (BAB) sembarangan dan tidak mau ditinggal. Padahal ia akan merayakan Imlek. “Sering BAB sembarangan, kadang dilempar-lempar begitu. Nakal anaknya. Ayah kandungnya juga sering menyiksa, makanya ibunya pilih kembali dengan saya meski cuma nikah sirih. Dari bayi saya yang urus dia,” kilahnya.