SEKOLAH RAKYAT BUKAN BARAK MILITER

Oleh : Alif Basuki

Aktivis Mahasiswa ’98, saat ini tinggal di Boyolali

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Program kolaborasi antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan TNI untuk melatih kedisiplinan dan membangun karakter kemandirian para siswa Sekolah Rakyat menjadi bukti semakin masifnya ranah sipil di inflitrasi terkait idiologi militerisme masuk ke ruang ranah sipil.

Setelah manager KDMP di didik semi militer, hal ini akan berlanjut mulai Agustus nanti, sekitar 1.000 taruna Akademi Militer (Akmil) tingkat I dan II akan diterjunkan langsung ke 178 Sekolah Rakyat. Sistem Penempatan sekitar lima taruna akan ditempatkan di setiap Sekolah Rakyat untuk mendampingi dan membimbing siswa secara langsung dalam pendidikan di asrama.

Penugasan taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih peserta Sekolah Rakyat, kalua kita baca bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah Sipil dan ranah militer.

Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer.

Ruang pendidikan sipil adalah ruang netral yang harusnya menjadi tempat anak didik mengembangkan potensi penalaran dan berpikir kritis. Ruang kelas harus bebas dari intervensi militer. Dalih pembentukan karakter dan kedisiplinan anak bukanlah alasan untuk memberikan jalan bagi militer masuk ke ranah pendidikan sipil.

Kedisiplinan militer pada dasarnya dibentuk melalui sistem komando, rantai hierarki yang kaku, dan berbasis kepatuhan hirarkis. Hal ini bertentangan secara diametral dengan prinsip pendidikan sipil yang memupuk nalar kritis, kemerdekaan berpikir, dan ruang aman berpendapat tanpa dibatas hirarki ala militer.

Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial-ekonomi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis, humanistik, dan partisipatif yang bertumpu pada ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, voluntarisme sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

 Tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut. Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut.

Berbagai studi internasional, seperti programme for international student assessment (PISA) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menunjukkan pembentukan karakter lebih efektif dilakukan melalui keteladanan, pembiasaan, budaya sekolah yang positif, serta hubungan yang baik antara pendidik dan peserta didik.

Disiplin memang penting, tetapi disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Disiplin harus lahir dari kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan mengendalikan diri. Nilai-nilai inilah yang harus menjadi roh pembinaan di sekolah rakyat

Dalam negara demokrasi, profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari luasnya keterlibatan dalam urusan Sipil.

Ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya. Normalisasi semacam ini perlahan membangun persepsi bahwa setiap persoalan Sipil memerlukan solusi Militer.

Dalam beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan yang semakin kuat untuk menempatkan TNI dalam berbagai sektor Sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pengelolaan dapur SPPG, pelayanan publik, hingga Pendidikan, dengan legitimasi legal yang bersumber dari UU TNI.

 Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka batas yang selama ini dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. Melalui praktik ini, Negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan lagi soal dwifungsi, saat ini negara menuju multifungsi TNI, yang seharusnya militer Kembali kebarak sebagaimana mandat reformasi 1998.

Karena salah satu mandat paling penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil.

 Amanat itu bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme yang menjadikan militer hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi.

Pemerintah tidak boleh berdalih bahwa pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil.

Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Justru di sinilah pentingnya konsistensi terhadap konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan.

Menurut pandangan penulis, penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi.

 Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer.

Supremasi Sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil.

Dalam kerangka yang lebih luas, dinamika ini menunjukkan bahwa hubungan antara negara, militer, dan masyarakat sipil di Indonesia masih berada dalam proses negosiasi yang terus berkembang. Masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan kebebasan warga negara dalam kerangka konstitusi dan negara hukum. (Ist/**)