FOKUSJATENG.COM. KARANGANYAR — Hembusan angin segar sempat menghampiri Aris Murtopo (AM). Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar itu bisa sedikit bernapas lega. Ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada Senin (29/6/2026) menyatakan dirinya bebas dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi retribusi PKL Alun-alun Karanganyar. Namun, di balik senyum kebebasan sesaat itu, sebuah jalan terjal rupanya masih membentang panjang di hadapannya.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya tidak serta-merta menguap begitu saja. Bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, putusan praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah jeda formalitas untuk menyusun strategi yang jauh lebih matang.
Pihak Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penyidikan terhadap AM akan tetap berjalan lurus ke depan. Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut murni hanya menyangkut hukum acara pidana (aspek formil), dan sama sekali belum menyentuh substansi materi pokok perkara (aspek materiil). Baginya, putusan ini hanyalah babak perantara yang justru memberi keuntungan waktu bagi pihak kejaksaan.
“Kami menghormati putusan hakim praperadilan, namun kami tetap melanjutkan perkara ini. Kasus ini bisa dilanjutkan, ini hanya mengulur waktu saja untuk kita perbaiki apa yang dianggap kurang (dalam praperadilan), termasuk soal kerugian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan,” urai Bonard dengan nada optimis, Selasa (30/6/2026).
Dengan kata lain, kejaksaan kini memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat barisan barang bukti. Mereka sedang mematangkan detail angka kerugian negara yang menjadi jangkar utama kasus tindak pidana korupsi ini. Keyakinan kejaksaan belum goyah; AM tetap berada dalam radar hukum pokok perkara yang siap digulirkan kembali begitu seluruh berkas formil disempurnakan.
Asa Pemulihan Status ASN di Tengah Ketidakpastian
Sementara genderang perang hukum kembali ditabuh oleh kejaksaan, di sudut lain roda birokrasi, secercah harapan muncul bagi status kepegawaian AM. Pasca-putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangkanya, hak dan status AM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat dinonaktifkan kini berpeluang untuk dipulihkan.
Namun, langkah pemulihan ini diakui bukan perkara instan sebalik telapak tangan. Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menjelaskan bahwa proses pengembalian hak AM harus melewati mekanisme birokrasi yang ketat hingga ke level pusat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Persyaratan administratif seperti surat pembebasan resmi dari kejaksaan dan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Karanganyar menjadi dokumen wajib yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Prosesnya bertahap, melakukan pengajuan ASN ke BKN dengan persyaratan-persyaratan yang ada,” urai Farida saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan pejabat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (1/7/2026) malam.
Farida menjabarkan, alur birokrasi akan dimulai dengan menyusun surat usulan dari BKPSDM yang ditujukan kepada Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Setelah mendapatkan lampu hijau dari Bupati, berkas tersebut baru diteruskan ke BKN pusat untuk menunggu keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN. Dokumen Pertek inilah yang nantinya menjadi dasar hukum mutlak bagi Pemkab Karanganyar untuk mengaktifkan kembali status ASN milik AM dan mengembalikan hak-hak kepegawaiannya yang sempat membeku.
Walau status ASN-nya berpotensi aktif kembali, urusan jabatan struktural masih menjadi teka-teki. “Untuk jabatannya masih kita lihat dulu dan pelajari. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus nonaktif,” tambah Farida memungkasi pembicaraan.
Respons Pemerintah Daerah
Geliat hukum dan birokrasi yang dinamis ini rupanya belum sepenuhnya mendarat di meja pimpinan daerah. Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengaku secara formal belum menerima laporan atau surat resmi terkait hasil putusan praperadilan AM. Kendati demikian, langkah antisipatif mulai diambil dengan mengonsolidasikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Saya belum menerima laporan resmi. Saya coba cek dan kaji dulu, saya juga baru dengar kabarnya. Yang jelas, kami baru mulai melakukan koordinasi internal dengan jajaran OPD terkait,” ujar Adhe singkat saat dikonfirmasi.
Kisah penegakan hukum retribusi PKL Alun-alun Karanganyar kini berada di persimpangan jalan yang menarik. Di satu sisi, ada hak seorang warga negara dan abdi negara yang coba dipulihkan lewat jalur hukum acara. Di sisi lain, ada komitmen pemberantasan korupsi dari kejaksaan yang menolak untuk surut. Bagi Aris Murtopo, kebebasan yang diraihnya di pengadilan senin lalu bukanlah akhir dari sebuah fajar yang tenang, melainkan sebuah senja yang bersiap menyambut badai hukum berikutnya. ( bre )
