Fokus Jateng-BOYOLALI,- Pemkab Boyolali akan melakukan pungutan retribusi pelayanan kebersihan yang dilakukan terhadap masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di Boyolali. Surat edaran mengenai kebijakan itu telah disebarluaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali.
Menurut Kepala DLH Boyolali Suraji, pungutan tersebut senilai Rp5 ribu per bulan bagi sektor rumah tangga. Langkah ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi regulasi daerah, sekaligus menjawab pertanyaan warga terkait kejelasan fungsi dari penarikan iuran tersebut.
Dijelaskan, bahwa penarikan retribusi ini bukan kebijakan baru, melainkan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) lama, yang telah diperbarui melalui regulasi terakhir pada 2025 mengenai retribusi dan jasa usaha.
“Sektor rumah tangga ini sebenarnya sudah ditariki sejak perda terdahulu, namun penerapannya belum efektif karena baru berjalan di satu atau dua RT saja. Nah, kemarin ada perda baru di tahun 2025 tentang retribusi dan jasa usaha. Lewat aturan itu, semua rumah tangga yang mendapatkan pelayanan pengambilan sampah akan ditarik retribusi sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp5 ribu,” ujar Suraji, Selasa 7 Juli 2026.
“Terkait kekhawatiran masyarakat, iuran ini hanya diwajibkan bagi warga yang sampahnya benar-benar diangkut dan dikelola oleh fasilitas milik pemerintah daerah,” imbuhnya.
Diakuinya, saat ini armada dump truck dan TPS dinilai cukup untuk mengangkut sampah rumah tangga atau tempat usaha yang berada di pinggir jalan raya.
“Masalahnya untuk area pelosok di bagian dalam belum bisa kami jangkau karena keterbatasan kapasitas tenaga di lapangan,” katanya.
Sehingga dana retribusi sebesar Rp. 5 ribu tersebut nantinya dialokasikan untuk membiayai operasional pengangkutan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga mencakup proses pengolahan limbahnya.
“Nominal tersebut sudah disesuaikan dengan formula perhitungan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga jatuhnya relatif murah bagi masyarakat,” ujarnya.
Diungkapkan, bahwa kebijakan tarif tunggal ini juga mengusung misi keadilan sosial melalui prinsip polluter pays (pencemar membayar). Mengingat selama ini, warga Boyolali yang berada di kawasan luar jangkauan pemkab, ternyata harus menyediakan dana lebih hanya untuk membayar jasa angkut swasta.
“Masyarakat di luar jangkauan pelayanan pemda yang lokasinya jauh biasanya mengandalkan jasa swasta. Tarifnya ada yang mencapai Rp25 ribu – Rp 30 ribu, Batasan tarif swasta itu yang sebenarnya mencerminkan nilai bisnis yang sehat,” katanya.
Dia menegaskan, angka Rp 5 ribu dari pemkab ini sebenarnya tidak menutup biaya mulai dari pengangkutan hingga pengolahan di TPA.
Analogi sederhana mengenai nilai ekonomis iuran tersebut, papar Suraji, dibandingkan fasilitas publik lainnya, seperti toilet berbayar. Layanan membuang sampah selama satu bulan penuh hanya Rp 5 ribu, tentu nilainya sangat tidak sebanding dengan beban pengelolaan yang dikeluarkan.
Adapun kelompok masyarakat yang sudah telanjur menggunakan jasa pihak ketiga atau mandiri, DLH Boyolali memberikan pengecualian dengan syarat tertentu.
Diantaranya, pihak swasta tersebut langsung membuang sampah secara mandiri ke TPA tanpa menyentuh fasilitas pemkab, maka warga tidak akan ditarik retribusi ganda.
“Kalau pengangkut swasta langsung membawanya ke TPA, kami garansi warga setempat tidak akan ditarik iuran lagi. Oleh sebab itu, kami bersinergi dengan jajaran RT, RW, hingga kelurahan setempat untuk melakukan pemetaan data objek retribusi agar tepat sasaran,” katanya.
Akan tetapi, jika pihak ketiga tersebut ternyata masih membuang sampahnya di TPS milik pemkab, retribusi Rp5 ribu itu tetap wajib ditarik.
Mengingat luasnya wilayah, penarikan iuran kebersihan ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari kelurahan-kelurahan di lingkar perkotaan, seperti Kelurahan Pulisen, Banaran, dan Siswodipuran. Sementara perluasan sebagian wilayah mencakup Kelurahan Winong, Karanggeneng, Kiringan, serta Mojosongo. (Yull/*”)
