Fokus Jateng-BOYOLALI, –Kasus pengeroyokan antar kelompok berujung pembakaran sepeda motor, yang terjadi pada akhir Juni 2026 diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Banyudono.
Sebanyak empat orang tersangka, salah satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, memaparkan bahwa insiden mencekam ini terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan Rest Area Banyudono, Jalan Solo-Semarang KM 14.
Korban, Wahyu Febrianto, semula mengendarai sepeda motornya untuk mengikuti sebuah acara doa bersama di wilayah Boyolali. Namun, nasib nahas menimpanya saat melintasi lokasi kejadian.
“Tiba-tiba korban dihadang oleh segerombolan orang berjumlah sekitar 10 orang di depan Rest Area Banyudono. Setelah ada kode khusus dari salah seorang di rombongan tersebut, datang gelombang massa tambahan untuk mengepung korban,” kata AKP Indrawan dalam keterangan resminya. Senin 6 Juli 2026.
Kelompok remai tersebut langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban dipukul menggunakan balok kayu sebanyak dua kali, dihantam pipa besi pada bagian punggung sebanyak lima kali, ditendang tiga kali, serta dipukul di bagian kepala. Sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya juga dibakar.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil meloloskan diri dan berlari menyelamatkan diri ke pemukiman warga sekitar.
“Bagian bawah motor korban terbakar, bodi depan serta samping kanan-kiri rusak parah. Selain itu, jok motor robek karena sayatan senjata tajam. Dompet dan kartu identitas korban yang disimpan di dalam jok ikut raib,” tambah Wira.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil membekuk empat pelaku pada Kamis, 25 Juni 2026. Mereka adalah AT, F, MZ, dan seorang anak di bawah umur berinisial MG.
Dijelaskan, aksi ini dipicu oleh sentimen negatif dan gesekan lama antar-kelompok. Ironisnya, korban Wahyu Febrianto sama sekali tidak tahu-menahu dan menjadi korban salah sasaran.
“Para pelaku sebenarnya tidak mengenal korban. Jadi motif utamanya adalah balas dendam antar-kelompok. Aksi sudah direncanakan dengan matang, terbukti para pelaku sengaja mengenakan penutup wajah saat melancarkan aksinya,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terbakar. Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi berup jaket hoodie, jaket komunitas, dan celana latihan kelompok silat. (yull/**)
