FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM).
Dengan dikabulkannya gugatan ini, status tersangka yang sempat disematkan kepada Aris Murtopo resmi dinyatakan tidak sah oleh hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Heru Karyono dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6).
Isi Putusan Hakim: Status Tersangka dan Penahanan Tidak Sah
Dalam dunia hukum, praperadilan adalah sidang uji coba untuk memeriksa apakah proses penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur atau tidak. Praperadilan tidak menyidangkan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam suatu kasus, melainkan fokus pada sah atau tidaknya prosedur administrasi hukumnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Heru Karyono memutuskan beberapa hal krusial berikut:
Menolak Eksepsi Kejaksaan: Hakim menolak sanggahan (eksepsi) dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar selaku termohon.
Membatalkan Surat Penyidikan: Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Status Tersangka Gugur:Surat Penetapan Tersangka Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 dinyatakan tidak sah.
Bebas dari Tahanan: Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 juga dinyatakan batal demi hukum. Hakim memerintahkan pihak Kejari Karanganyar untuk segera mengeluarkan Aris Murtopo dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Respons Kuasa Hukum: Kemenangan Prosedur Hukum
Kuasa hukum Aris Murtopo, Andika Dian Prasetya, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas putusan berani dari majelis hakim. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kliennya bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan benar secara administrasi dan hak asasi.
“Atas putusan tersebut, intinya kami menghormati putusan majelis hakim. Walaupun dikabulkan sebagian, itu sangat kami apresiasi karena hakim menegakkan KUHAP terbaru sesuai dengan semangat due process of law” ujar Andika saat dihubungi awak media.
Istilah due process of law berarti penegakan hukum harus dilakukan dengan adil, benar, dan wajib menaati seluruh prosedur hukum yang berlaku, tanpa boleh ada kesewenang-wenangan atau lompatan prosedur oleh aparat.
Andika juga menambahkan bahwa pihaknya berharap ke depannya seluruh proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Karanganyar, dapat terus berjalan lurus sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Karanganyar Masih Bungkam
Di sisi lain, putusan ini menjadi tamparan bagi pihak kejaksaan karena prosedur yang mereka lakukan dinilai cacat hukum oleh hakim. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar belum memberikan keterangan resmi ataupun respons terkait langkah hukum selanjutnya yang akan mereka ambil pasca-kekalahan di sidang praperadilan ini. ( gdr/bre)
