Fantastis! Polresta Surakarta Gagalkan Peredaran 3,5 Kilogram Sabu

Fokus Jateng – SURAKARTA –Satresnarkoba Polresta Surakarta menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,5 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Solo Raya. Seorang pria berinisial KDN alias CK ditangkap dalam kasus tersebut. Polisi menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polresta Surakarta.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Wibowo dan Kasihumas AKP Lingga Ramadhani di Mapolresta Surakarta, Senin 29 Juni 2026.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” ujar AKBP Sigit.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Solo Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.

Tersangka KDN ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total sekitar tiga kilogram.

Polisi selanjutnya menggeledah sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi itu kembali ditemukan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Barang tersebut diperoleh dari jaringan di wilayah Banten dan diedarkan menggunakan sistem tempel,” jelas Arfian.

Dalam sistem tersebut, paket narkotika diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan, kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar.

Polisi juga mengungkap bahwa KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali dan saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru menerima upah sebesar Rp17 juta, sedangkan sisa pembayaran belum diterimanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga jaringan tersebut sebelumnya mengirim sekitar lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Sekitar 1,5 kilogram diduga telah lebih dulu beredar, sementara 3,5 kilogram berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada masyarakat.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai hasil pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ANur/**)