Jaksa Karanganyar ‘Intip’ Dugaan Penyelewengan Ruko di Tanah Aset Desa Jaten, Ada Apa Nih?

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Ada aroma tak sedap tercium dari Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar rupanya sedang mengendus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan deretan rumah toko (ruko) yang berdiri di atas tanah bengkok alias tanah kas desa milik Kepala Desa Jaten.
Kasus ini mirip dengan “kakak” nya yang sempat bikin heboh di Desa Gedongan, Colomadu. Bedanya, kali ini yang jadi sorotan adalah pengalihan fungsi tanah bengkok Kades Jaten menjadi ruko. Wah, kenapa ya?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membeberkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, tenang dulu, belum ada penetapan tersangka lho. “Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” ujar Hartanto kepada awak media pada Kamis (22/5).

Menurut Hartanto, masalahnya simpel tapi berpotensi bikin pusing: hasil pengelolaan ruko-ruko ini diduga tidak disetor ke kas Desa Jaten. Padahal, tanah bengkok yang disulap jadi ruko itu luasnya lumayan, sekitar 3.000 meter persegi! Bisa dibayangkan dong, berapa potensi kerugian desa jika uangnya tak masuk kas?
Kades Jaten Lagi Haji, Jadi Nunggu Dulu Deh…

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelewengan sejak tahun itu.
“Tanah bengkok yang dialihfungsikan dalam bentuk bangunan, namun tidak sesuai aturan,” jelas Hartanto.

Nah, karena Pemangku wilayah  saat ini sedang  ada kepentingan, pihak kejaksaan terpaksa bersabar dulu. “Saat ini, kami masih menunggu Kades yang sedang berangkat haji untuk diminta keterangan,” pungkas Hartanto.

Jadi, kita tunggu saja ya bagaimana kelanjutan dari “drama” ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten ini. Semoga segera ada titik terang dan semuanya jadi jelas. ( wd/bre)