Fokus Jateng-BOYOLALI, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali telah menyelesaikan dua dokumen perencanaan strategis di bidang transportasi, yakni Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kabupaten Boyolali Tahun 2026-2031 serta Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJ LLAJ) Tahun 2025-2045.
“Kedua dokumen ini saat ini tengah memasuki tahap akhir proses penetapan dan pengajuan pertimbangan ke Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono. Rabu 8 Juli 2026.
“RAK LLAJ yang disusun untuk periode 5 tahun ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.
Menurut Insan, dokumen tersebut menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan keselamatan lalu lintas di Boyolali, dengan target menurunkan angka fatalitas kecelakaan sebesar 50 persen pada tahun 2031.
“Hal ini sejalan dengan target Dekade Aksi Keselamatan Jalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2021-2030,” katanya.
Insan menjelaskan bahwa penyusunan RAK LLAJ telah melalui serangkaian koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Proses ini melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Boyolali yang beranggotakan unsur kepolisian, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perwakilan Jasa Raharja dan Organda,” ujarnya.
Adapun dokumen RAK LLAJ mengintegrasikan 5 pilar keselamatan jalan, yaitu: Sistem yang Berkeselamatan, Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan, Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.
“Ada 11 ruas jalan di Boyolali telah teridentifikasi sebagai blacksite atau segmen jalan rawan kecelakaan, dengan prioritas penanganan pada Jalan Bangak-Simo, Jalan Boyolali-Semarang, Jalan Boyolali-Kartasura, dan Jalan Pandanaran,” papar Insan.
Sementara itu, RIJ LLAJ yang berlaku selama 20 tahun (2025-2045), lanjut Insan memuat prakiraan pergerakan orang dan barang, arah kebijakan peranan lalu lintas, serta rencana lokasi dan kebutuhan simpul transportasi. “Dokumen ini menggunakan pendekatan sistem dan model perencanaan transportasi empat tahap (bangkitan pergerakan, sebaran pergerakan, pemilihan moda, dan pembebanan perjalanan) untuk memprediksi kebutuhan infrastruktur hingga tahun 2044.”
Insan selaku Ketua Tim Pelaksana RAK LLAJ menyatakan bahwa penetapan Peraturan Bupati tentang RAK LLAJ merupakan langkah awal untuk memberikan landasan hukum yang kuat.
“Perbup berproses, setelah penyusunan naskah akademik, dilanjutkan mengajukan pertimbangan ke Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diamanatkan proses penyusunan peraturan tersebut oleh bagian hukum,” jelasnya.
Dengan tersusunnya kedua dokumen perencanaan ini, Kabupaten Boyolali diharapkan dapat mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. ( ist/**)
