FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kasus korupsi pengelolaan kios Desa Jaten yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Harga Satata memasuki babak baru. Tidak hanya soal perlawanan hukum di tingkat tertinggi, fokus kini juga bergeser pada penyelamatan 52 kios desa yang sempat menjadi ladang rasuah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan tidak tinggal diam atas putusan banding yang dinilai terlalu ringan. Di sisi lain, Pemerintah Desa (Pemdes) Jaten juga mulai memasang kuda-kuda untuk menyelamatkan aset mereka agar bisa segera dimanfaatkan warga.
Kejari Karanganyar Tolak “Diskon”
Hukuman, Resmi Ajukan Kasasi
Langkah tegas diambil Kejari Karanganyar dengan resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Korps Adhyaksa ini menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang masih jauh dari rasa keadilan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, dalam putusan banding nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, majelis hakim memangkas hukuman Harga Satata menjadi **2 tahun 6 bulan penjara**.
Kepala Kejari Karanganyar, Endah Ira Soraya, melalui Kasi Pidsus Bimo Bayu Aji Kiswanto, menegaskan bahwa putusan tersebut belum memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, kami mengajukan kasasi karena putusan banding tersebut dinilai belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU Kejari Karanganyar,” ujar Bimo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebagai catatan, JPU sebelumnya menuntut mantan Kades Jaten tersebut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Nasib 52 Kios Desa: Dari Objek Korupsi Kembali ke Tangan Warga
Di luar persidangan yang kian memanas, titik terang mulai terlihat bagi masa depan aset desa. Sebanyak 52 kios desa yang saat ini disita oleh kejaksaan dipastikan akan segera dikembalikan fungsinya kepada masyarakat.
Bimo Bayu Aji menegaskan, status puluhan kios tersebut nantinya akan diserahkan kembali pengelolaannya kepada pihak Pemdes Jaten.
Ogah Jatuh di Lubang yang Sama
Pemdes Jaten Siapkan Regulasi Ketat
Merespons lampu hijau dari kejaksaan, Pemdes Jaten langsung bergerak cepat namun penuh kehati-hatian. Pihak desa tidak ingin terburu-buru mengoperasikan kios tanpa payung hukum yang jelas, demi menghindari celah korupsi baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kades Jaten, Andi Al Maududi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyusun regulasi baru yang bersih dan transparan.
Langkah Pemdes: Berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
Target Utama: Menentukan mekanisme pengelolaan yang tepat dan aman secara hukum.
“Langkah ini penting untuk menentukan mekanisme pengelolaan yang tepat terhadap 52 kios yang saat ini disita kejaksaan, agar ke depan payung hukumnya clear dan tidak memicu persoalan baru di kemudian hari,” tegas Andi kepada awak media. ( rg/ bre )
