FOKUS JATENG-BOYOLALI- Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya. Pernyataan Polda Jateng yang menyebut pengakuan R berbalik. Yakni perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka. Mendapat reaksi keras dari kuasa hukum R, Hery Hartono.
“Kami keberatan dengan pernyataan itu. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada kata suka sama suka. Tetapi pasrah. Kita bisa mengkonotasikan, meski di dalam CCTV terlihat biasa-biasa saja tetapi kan CCTV tidak bisa menjelaskan apapun termasuk keterpaksaan. Coba nanti hasil visum psikologi (Korban) seperti apa,” katanya, pada Selasa (25/1/2022).
Ditegaskan pernyataan Polda tersebut tidak sesuai dengan BAP nya. Bukan suka sama suka tapi pasrah. Hal tersebut, lanjut Hery akan dijabarkan serta diperkuat nantinya.
“Apakah pasrahnya itu karena bojone pengen selak keluar. Terus tidak ada kata itu mau diposisi tawar, gila! Itu anak kampung mana ada pikiran buat tawar. Yang ada kepanikan sebagai seorang ibu,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Hery, pihaknya juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Adapun bukti rekaman CCTV dinilainya belum kuat. Sebab tidak ada bukti suara dan belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi R yang sebenarnya pada saat itu.
“Bisa saja korban disuruh biasa-biasa saja dan lain sebagainya, diminta bersikap wajar karena ancaman dibunuh. Ada kalimat-kalimat seperti itu yang konsisten diungkapkan klien saya. Maka kami akan proaktif dengan melengkapi dengan pendapat-pendapat ahli untuk memperkuat laporan kita,” katanya.
Terkait kasus ini, Hery bakal menemui Indonesia Police Watch (IPW) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan. Selain itu pemeriksaan pada suami R terkait kasus ini akan digelar pada Rabu (26/1) besok.
“Yang jelas, iya, R mengaku pasrah namun, dikonotasikan tidak ada terpaksa. Tapi pasrah berbeda dengan suka sama suka. Kami tetap kawal terus kasus ini dan mendalai serta akan mencari pendukung-pendukung dari pernyataan korban. Saat ini, suasana batin R sangat tertekan dengan rilis Polda Jateng yang telah menuduh mengarang cerita untuk posisi tawar dan persetubuhan suka sama suka,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Ibu rumah tangga ini mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Suasana Batin R Sangat Tertekan Dengan Pernyataan Polda Jateng

Kuasa hukum R, Hery Hartono : Kami keberatan dengan pernyataan itu. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak ada kata suka sama suka. Tetapi pasrah. (yulianto/Fokusjateng.com)