PELAYANAN ADMINDUK: Dispendukcapil Boyolali Ikuti Instruksi Kemendagri

Seorang warga tengah melakukan rekam data adminduk di kantor Dispendukcapil Boyolali, Rabu 23 Mei 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengintruksi agar pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di daerah ditingkatkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali tak keberatan menjalankan Permendagri itu.

Kepala Disdukcapil Boyolali, Suyitno menyatakan kesanggupannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. bahkan jauh hari sebelum Peraturan ini turun, pihaknya sudah berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan cepat.

Namun, karena masalah teknis dan lain sebagainya, penerbitan Adminduk terhambat. “ Kami berapa pun sanggup untuk melayani. Pegawai kita juga banyak,” katanya Rabu 23 Mei 2018.

Suyitno mencontohkan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El). Setelah petugas melakukan perekaman dan input data, tak bisa langsung secara otomatis bisa dicetak. Data pemohon tersebut terlebih dahulu dikirim ke pusat.

Pemerintah pusat lah yang menentukan cetak dan tidaknya KTP el pemohon tersebut. “ Kalau dari pusat sudah oke, baru kami mencetaknya disini,” kata Suyitno.

Menurut Suyitno, peralatan yang dimiliki Disdukcapil sebenarnya cukup untuk melakukan pelayanan adminduk. Namun berkas tumbukan yang banyak menjadikan pencetakan butuh waktu lagi untuk melakukan pencetakan.

“KIA (Kartu Identitas Anak) misalnya, permohonan yang sudah masuk mencapai 31 ribu. padahal sehari hanya bisa mencetak antara 250-300 KIA saja,” katanya.

Untuk diketahui, baru-baru Kemendagri mengeluarkan peraturan baru mengenai Adminduk. Permendagri tertanggal 9 April 2018 itu mewajibkan Pemerintah Daerah mempercepat pelayanan Adminduk.

Bahkan untuk mengefisienkan pelayanan, Pemerintah daerah melalui Disdukcapil membuat pola intregasi dalaam layanannya. Misalnya, paket Akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KIA. Ada juga paket akta kematian, KK dan KTP dengan status Cerai Mati. Kemudian akta perkawinan, KK dan KTP dengan perbuhan status perkawinan.