Warga Keluhkan Tambang Tanah Urug? Begini Alur Aduan dan Aturan Main Perizinannya

FOKUSJATENG.COM, OPINI , KARANGANYAR – Aktivitas tambang Galian C, khususnya jenis tanah urug yang berdekatan dengan pemukiman warga, sering kali memicu persoalan lingkungan dan sosial. Debu yang pekat hingga rusaknya akses jalan akibat armada truk menjadi keluhan yang paling jamak ditemui.

Menanggapi hal tersebut, pengamat lokal Galian C, Rud Tresno Alam, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ke mana warga harus melangkah dan bagaimana sebenarnya status hukum perizinan tambang saat ini.

Ke Mana Warga Harus Mengadu?

Menurut Rud Tresno Alam, warga yang merasa terdampak memiliki hak untuk melakukan pengaduan secara prosedural. Ia menyarankan agar warga tidak langsung melakukan tindakan anarkis di lapangan.

“Langkah pertama adalah mediasi di tingkat desa. Warga bisa meminta Pemerintah Desa untuk mengecek kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan,” ujar Rud.

Jika mediasi buntu, pengaduan bisa diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi:

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Terkait dampak polusi dan kerusakan ekosistem.

  2. Satpol PP: Jika aktivitas tambang melanggar ketertiban umum atau merusak infrastruktur jalan kabupaten.

  3. Dinas ESDM Provinsi: Sebagai instansi teknis yang mengawasi operasional tambang.

  4. Kanal Digital: Melalui aplikasi aduan resmi pemerintah daerah maupun pusat (seperti LAPOR!).

Kabupaten Tidak Berwenang Terbitkan Izin

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa izin tambang dikeluarkan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten. Namun, Rud menegaskan bahwa aturan telah berubah.

“Masyarakat perlu paham bahwa sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditarik ke Pemerintah Provinsi. Jadi, Kabupaten sama sekali tidak punya hak mengeluarkan izin tambang,” jelasnya.

Meski demikian, Kabupaten tetap memiliki peran krusial dalam hal tata ruang. “Provinsi tidak bisa asal terbitkan izin jika lokasi tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan Kabupaten. Jadi, Kabupaten memegang kunci pada fungsi lahannya,” tambah Rud.

Bukan Sekadar Pemberitahuan

Terkait anggapan bahwa izin dari Provinsi hanya berupa pemberitahuan ke daerah, Rud Tresno Alam menepis hal tersebut. Menurutnya, proses perizinan di tingkat Provinsi melibatkan verifikasi teknis yang panjang, termasuk pemenuhan komitmen lingkungan.

“Ini bukan sekadar surat pemberitahuan. Ada dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang harus dipenuhi. Pengelola tambang juga wajib melakukan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum alat berat masuk. Jika sosialisasi ini tidak dilakukan atau warga merasa tanda tangannya dimanipulasi, itu bisa menjadi dasar kuat untuk keberatan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun tetap mengikuti jalur hukum yang ada. “Pastikan apakah tambang tersebut memiliki IUP yang masih berlaku. Jika tidak, itu adalah tambang ilegal yang bisa diproses secara pidana,” pungkas Rud. ( bre )