KENAIKAN PBB-P2: Pemkab Boyolali Terbitkan Perbup 11/2018 tentang Stimulus 70 Persen

Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyolali bersama DPRD Boyolali menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2018 di Hotel Azima Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Peserta sosialisasi yakni seluruh kepala desa di wilayah Boyolali.

Perbup tersebut memuat tentang pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto mengatakan, stimulus PBB-P2 harus dipahami seluruh masyarakat. Hal ini dijelaskan agar kenaikan PBB P2 tak menimbulkan gejolak. Sebab, kenaikan PBB-P2 disesuaikan dengan kenaikan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Boyolali.

“Harga tanah di Boyolali saat ini sudah tinggi. Namun NJOP masih tetap. Padahal NJOP itu dijadikan dasar untuk mengetahui harga terendah suatu bidang tanah,” katanya.

Sehingga kenaikan PBB P2 ini merupakan bentuk penyesuaian setelah dilakukan survei dan perhitungan secara matang di lapangan. Meski demikian, tak serta merta Pemkab Boyolali langsung menaikkan PBB P2 tersebut. Setelah dihitung-hitung bersama dengan DPRD, Bupati Boyolali kemudian mengeluarkan Perbup tersebut.

“Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan PBB P2 ini. Karena memang kalau bicara masalah lahan di Boyolali kita bicara hamparan luas yang terbagi di 19 kecamatan,” katanya.

Stimulus 70 persen ini hanya berlaku bagi masyarakat atau perorangan. Bagi perusahaan, pabrik atau atas nama badan hukum tidak berhak memperoleh fasilitas ini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan, dalam Perbup itu mengatur pemberian stimulus hingga 70 persen. Pemberian stimulus tersebut berlaku sejak 23 April 2018. Kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mengintensifikasi penerimaan PBB.

Pihaknya pun terus berupaya agar piutang PBB bisa lunas. “Jika tidak mendengar aspirasi masyarakat selaku wajib pajak ditakutkan piutang ini tidak terbayar,” jelasnya.

Wakil Bupati (Wabup) Boyolali M. Said Hidayat mengatakan, kenaikan PBB P2 ini merupakan kebijakan bupati  untuk penyesuaian NJOP lahan di Boyolali. Kenaikan harga tanah yang berimplikasi pada PBB P2 ini tak lepas dari visi misi pro investasi yang membikin harga tanah melambung tinggi. “Harapan kita, stimulus ini merupakan bagian untuk melindungi kepentingan warga masyarakat,” ujar dia.