FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Agung terus berkomitmen memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan merangkul Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Acara peresmian kerja sama ini diselenggarakan secara khidmat di Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (29/5/2026).
Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menjelaskan bahwa asosiasi ini memiliki peran krusial karena tugas pokok dan fungsinya beririsan langsung dengan Kejaksaan dalam hal pengawasan keuangan desa.
“Ini sebenarnya kan asosiasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan Kejaksaan ya karena sama-sama mengawasi. Maka dari itu, asosiasi ini dibuat untuk kerja sama membantu Kejaksaan dalam mengawasi tata keuangan desa sebagai bentuk pencegahan korupsi,” ujar Reda Manthovani saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi acara.
Pantau Produk Makanan MBG Lewat Stiker Barcode
Lebih lanjut, Reda mengungkapkan bahwa ABPEDNAS juga akan diberdayakan untuk mengawal berbagai program strategis pemerintah, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menekankan bahwa fokus pengawasan Kejaksaan dan ABPEDNAS bukanlah pada dapurnya, melainkan pada kualitas produk makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Untuk mempermudah pengawasan, masyarakat dan pengawas di lapangan nantinya akan dibekali stiker khusus yang dilengkapi sistem pelaporan digital.
“Nanti mungkin dikasih stiker. Di dalam stiker itu tinggal foto atau video (produknya), lalu bisa langsung lapor. Sistemnya langsung terhubung (link) ke Kejaksaan dan Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya penurunan kualitas makanan yang tidak sesuai standar. “Kalau misalnya produknya buruk, kualitasnya di bawah standar, atau cuma ada nasi saja tanpa lauk-pauk, tinggal foto atau video, kirim langsung. Pasti ada tindakan lebih lanjut, baik sanksi dari BGN hingga penutupan SPPG (Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi). Kami dari Kejaksaan memfasilitasi sistem dan membantu mengingatkan kualitas produk tersebut,” tegas Reda.
Kawal Program Indonesia Pintar dan Jaga Desa
Selain program MBG, sistem pengawasan ini juga akan diterapkan pada program beasiswa Indonesia Pintar. Kejaksaan ingin memastikan bahwa bantuan pendidikan tersebut benar-benar tersalurkan 100 persen kepada siswa yang berhak dan memenuhi persyaratan, tanpa adanya potongan dari pihak mana pun.
“Kami berharap program yang bagus ini hasilnya juga bagus. Tidak boleh ada potongan. Kami berusaha agar apa yang diinginkan pusat, sampai ke bawah diterima 100 persen oleh yang membutuhkan, bukan karena faktor kenalan baik,” tambahnya.
Reda juga menyebutkan bahwa program ini akan diintegrasikan dengan program Jaga Desa serta program KDKP yang saat ini tengah berjalan.
Jawa Tengah Jadi Wilayah Kedua
Implementasi kerja sama pengawasan berbasis digital ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Setelah sukses diluncurkan pertama kali di wilayah Jawa Timur karena banyaknya temuan kasus di sana, kini Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah kedua program ini berjalan.
Reda mengklaim, sejak berbagai upaya pencegahan ini digencarkan, laporan terkait kasus-kasus pelanggaran perlahan mulai menurun. Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sekecil apa pun itu.
“Tiap laporan langsung kami tindak lanjuti, sedikit pun laporan itu akan diproses. Mudah-mudahan dengan model pencegahan ini, angka pelanggaran jauh menurun dan kita mendapatkan produk dapur (MBG) serta program pemerintah lainnya dengan kualitas terbaik sesuai standar,” pungkasnya. ( gdr/ bre )
