Jhon Kincer Dukung Pemkab Karanganyar Minta Pembangunan Wisata Glamping di Berjo Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan destinasi wisata alam dan glamping milik pelaku usaha perorangan atas nama Kasmin di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Keputusan ini diambil setelah tim melakukan pengawasan lapangan langsung ke lokasi proyek pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

Langkah tegas ini disepakati bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disparpora, Satpol PP, hingga jajaran Forkopimcam Ngargoyoso. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan dasar yang krusial.

Belum Kantongi PBG dan Rekomendasi Sempadan Sungai

Berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar mengungkapkan bahwa pihak pengusaha belum mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, mengingat lokasi pembangunan berada di area aliran dan sempadan sungai, proyek ini memerlukan penataan khusus.

Seorang sumber internal di lingkungan Pemkab Karanganyar yang enggan disebutkan namanya membenarkan perihal kelengkapan izin yang masih kosong tersebut. Menurutnya, karena bangunan berdekatan atau melewati aliran sungai, pelaku usaha wajib mengantongi rekomendasi Garis Sempadan Sungai (GSS) serta memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sorotan Dampak Lingkungan dan Risiko Longsor

Tidak hanya masalah administratif bangunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyoroti adanya aktivitas fisik yang dinilai mengubah bentang alam, seperti menutup dan mengubah aliran Sungai Gondan. DLH menegaskan perlunya kajian penapisan lingkungan serta izin terkait Sumber Daya Air (SDA). Selain itu, karena proyek melibatkan alat berat dan mobilisasi material keluar-masuk, pengusaha juga diminta mengurus izin dari ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi lain, Satpol PP Karanganyar yang ikut meninjau lokasi melaporkan bahwa saat ini telah dilakukan perataan tanah dan penataan akses jalan. Mengingat kontur tanah di Desa Berjo relatif miring, aktivitas ini dinilai memiliki risiko tinggi memicu bencana tanah longsor jika tidak diantisipasi dengan izin dan kajian teknis yang benar.

Kewajiban Sosialisasi dan Penyesuaian Standar Usaha

Meski pelaku usaha pariwisata atas nama Kasmin ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB: 1289000301833) dengan KBLI Daya Tarik Wisata Alam Lainnya (93229) serta Bumi Perkemahan (55192) , Pemkab mencatat bahwa pemilik belum melakukan sosialisasi rencana kegiatan usaha kepada masyarakat lokal di Desa Berjo.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) meminta Kasmin segera menyesuaikan KBLI usaha agar benar-benar sesuai dengan realisasi lapangan glamping yang akan dijalankan, sekaligus memenuhi standar usaha pariwisata yang berlaku. Sementara itu, DPMPTSP Karanganyar menegaskan bahwa pada prinsipnya perizinan berusaha saat ini dapat terbit secara otomatis melalui sistem, asalkan seluruh persyaratan mutlak dan rekomendasi teknis dari dinas terkait sudah dipenuhi dengan benar oleh pelaku usaha.

Didukung Pengamat Lingkungan

Rekomendasi tegas dari Pemkab Karanganyar ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari pengamat sekaligus pencinta lingkungan, Jhon Kincer. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan kabupaten.

Menurut Jhon Kincer, keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi proyek milik Kasmin sudah sangat tepat. Dirinya menekankan bahwa pemenuhan seluruh syarat perizinan, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan hidup seperti sempadan sungai dan mitigasi longsor, tidak boleh ditoleransi demi menjaga ekosistem Lereng Lawu dari potensi kerusakan bencana di masa depan.

Tim gabungan sendiri telah menyepakati agar segala aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan total sampai seluruh dokumen perizinan resmi selesai diurus. Pemkab berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dalam menaati regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.  ( bre )